Jurnalpantura.id, Kudus – Setelah massa Konsorsium Masyarakat Untuk Kudus Bersih (KMKB) menggelar demo menuntut Kejaksaan menproses laporan dugaan Mafia Proyek pada Anggaran Aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Kudus. Kali ini sejumlah warga yang tergabung dalam Milisi Penyelamat Uang Rakyat (M-PUR) melakukan aksi unjuk rasa serupa di depan Kejaksaan Negeri Kudus Jl.Jendral Sudirman No. 41, Rabu 06/02/2019 pagi tadi.
Aksi yang berlangsung dari pukul 09.20 WIB hingga 10.30 WIB tersebut dilakukan dengan cara orasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kudus secara bergantian.
Aksi damai massa M-PUR ini sebagai Kordinator lapangan Slamet Mahmudi dan diikuti sekitar sepuluh orang, aksi tersebut berjalan dengan damai.
Dalam aksinya para demonstran membentangkan spanduk bertuliskan mendukung Kejaksaan Kudus ungkap dugaan grafitasi dan korupsi proyek aspirasi DPRD Kudus Rp.97,5 M.
Selain itu juga mereka membawa jebakan tikus sebanyak sepuluh buah yang melambangkan sarana untuk menangkap tikus berdasi atau koruptor.
“Ini lambang untuk menangkap mereka,” ungkapnya.
Terkait tujuan, Slamet menegaskan jika pihaknya kembali menuntut agar Kejaksaan Negeri Kudus segera memproses dugaan laporan gratifikasi oknum anggota DPRD Kudus. Tercatat, sudah tiga minggu laporan dugaan gratifikasi belum ditindaklanjuti pihak terkait.
“Kami ingin segera diproses,” ucapnya dengan menggebu.
Slamet pun mengaku jika pihaknya telah memberikan sejumlah data terkait dugaan tersebut. Ia merinci ada Rp empat milyar dana yang dipakai dalam bentuk kunjungan kerja ke daerah lain. Setiap anggota dikatakannya bisa mendapat nominal sekitar delapan jutaan.
“Salah satunya adalah itu, lainnya masih ada datanya,” terangnya.
Disinggung soal kegiatan demo yang terus menerus pihaknya lakukan, dirinya mengaku tidak ada unsur politik ataupun unsur pribadi lain. Ia menegaskan jika ini merupakan bentuk komitmen pihaknya supaya kasus dugaan korupsi bisa cepat diusut oleh kejaksaan Negeri.
“Agar segera menangkap 45 pejabat maupun anggota Dewan di Kudus yang sudah kami laporkan,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Herlina Setyorini, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus mengatakan jika pihaknya terus mengupayakan pengungkapan dugaan gratifikasi anggota dewan tersebut. Hanya pihaknya mengaku sangat terbatas dalam hal penyelidikan dan penyidikan.
“Sementara akan kami akan lakukan pengumpulan bahan keterangan terlebih dulu,” jelas Herlina.
Terkait kegiatan unjuk rasa yang terus dilakukan, pihaknya mengimbau agar masa tidak terus menerus melakukan kegiatan seperti ini. Ini ditujukan supaya kondusifitas serta stabilitas Kota Kretek tidak terganggu. (J02/A01)