Langgar Perda Miras, Pelaku di Kudus Jalani Sidang Tipiring dan Didenda Rp1 Juta

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: JP

Foto: JP

Jurnalpantura.id, Kudus – Seorang pelanggar aturan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kudus harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis 12/03/2026.

Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 juta setelah pelaku terbukti melanggar peraturan daerah tentang minuman beralkohol.

Majelis hakim menyatakan pelanggar terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol. Putusan tersebut dibacakan setelah proses persidangan yang menghadirkan pihak penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus.

Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kudus. Proses penyidikan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum akhirnya dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan.

Kasus tersebut bermula dari kegiatan operasi penertiban penyakit masyarakat yang dilakukan Satpol PP menjelang dan selama bulan suci Ramadhan di wilayah Kecamatan Undaan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah warung makan yang kedapatan menjual minuman beralkohol.

Dari lokasi itu, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Temuan tersebut kemudian diproses lebih lanjut sebagai bentuk penegakan Perda yang berlaku di Kabupaten Kudus.

Baca Juga :  Kudus "Zero Alcohol", Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras dari Warung di Bae

Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, mengatakan penindakan terhadap pelanggaran peredaran miras merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan.

“Penegakan Perda ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan nyaman,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol maupun potensi gangguan ketertiban lainnya selama bulan Ramadhan berlangsung.

Menurutnya, langkah penindakan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi peraturan daerah.

Satpol PP Kabupaten Kudus juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus, terlebih pada masa bulan suci Ramadhan. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 129 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru