Jurnalpantura.id, Kudus – Seorang pelanggar aturan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Kudus harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kudus, Kamis 12/03/2026.
Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 juta setelah pelaku terbukti melanggar peraturan daerah tentang minuman beralkohol.
Majelis hakim menyatakan pelanggar terbukti melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 tentang Minuman Beralkohol. Putusan tersebut dibacakan setelah proses persidangan yang menghadirkan pihak penyidik dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus.
Perkara ini sebelumnya ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kudus. Proses penyidikan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum akhirnya dilimpahkan untuk disidangkan di pengadilan.
Kasus tersebut bermula dari kegiatan operasi penertiban penyakit masyarakat yang dilakukan Satpol PP menjelang dan selama bulan suci Ramadhan di wilayah Kecamatan Undaan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebuah warung makan yang kedapatan menjual minuman beralkohol.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Temuan tersebut kemudian diproses lebih lanjut sebagai bentuk penegakan Perda yang berlaku di Kabupaten Kudus.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus, Budi Waluyo, mengatakan penindakan terhadap pelanggaran peredaran miras merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Ramadhan.
“Penegakan Perda ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah di bulan Ramadhan dengan nyaman,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol maupun potensi gangguan ketertiban lainnya selama bulan Ramadhan berlangsung.
Menurutnya, langkah penindakan ini tidak hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar mematuhi peraturan daerah.
Satpol PP Kabupaten Kudus juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak memperjualbelikan maupun mengedarkan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus, terlebih pada masa bulan suci Ramadhan. (J02/A01)










