Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kudus menyegel toko swalayan/modern yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2017, pada Kamis 20/03/2025.
Sebelum disegel, Satpol PP Kudus sudah memberikan surat peringatan terkait pelanggaran jam operasional (buka toko).
Plt Kepala Satpol PP Kudus Budi Waluyo menyebut, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus, dalam pasal 13 di sebutkan jam kerja toko swalayan/modern.
“Sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2017, pasal 13 menyebutkan, jam operasi pada hari Senin – Jumat jam 10.00 – 22.00, WIB. Hari Sabtu – Minggu jam 10.00 – 23.00 WIB,” kata Budi Waluyo.
Lanjutnya, sementara untuk hari besar keagamaan dan hari libur nasional, jam buka operasi pukul 10.00 – 24.00 WIB.
Budi Waluyo menambahkan, dalam ketentuan perda tersebut ada pengecualian, yakni terhadap toko swalayan yang menyatu pada fasilitas umum seperti SPBU, terminal, rumah sakit, stasiun dll, diperbolehkan buka 24 jam.
“Untuk toko modern yang menyatu dengan fasilitas umum diperbolehkan buka 24 jam,” jelasnya.
Perda nomor 12 pembatasan jam operasional, untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang kecil, para memiliki toko, kios, warung klontong agar tetap bisa eksis ditengah menjamurnya toko modern.
“Untuk melindungi pedagang kecil, semua toko modern diperbolehkan membuka toko pada jam 10.00 WIB,” tegasnya.
Tindakan tegas dengan penyegelan setet dilakukan pemantauan, dan ternyata beberapa toko swalayan yang sudah buka pada jam 06.00 pagi bahkan ada juga yg buka 24 jam.
“Hal ini menimbulkan protes dan komplain dari para pedagang kecil. Mereka sangat dirugikan karena kalah bersaing dengan mini market,” jelasnya.
Pasca tindakan penyegelan ini diharapakan agar seluruh toko swalayan/modern, yang ada di wilayah Kudus, mematuhi ketentuan dalam perda tersebut khususnya terkait ketaatan jam operasionalnya.
Tindakan penyegelan ini akan terus dilakukan bilamana nanti masih terdapat toko swalayan yang membandel dengan melanggar perda. (J02/A01)