Langgar Jam Buka, Satpol PP Kudus Segel Toko Modern

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kudus menyegel salah satu toko modern (Foto:JP)

Satpol PP Kudus menyegel salah satu toko modern (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Kudus menyegel toko swalayan/modern yang melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2017, pada Kamis 20/03/2025.

Sebelum disegel, Satpol PP Kudus sudah memberikan surat peringatan terkait pelanggaran jam operasional (buka toko).

Plt Kepala Satpol PP Kudus Budi Waluyo menyebut, sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan di Kabupaten Kudus, dalam pasal 13 di sebutkan jam kerja toko swalayan/modern.

“Sesuai Perda Nomor 12 Tahun 2017, pasal 13 menyebutkan, jam operasi pada hari Senin – Jumat jam 10.00 – 22.00, WIB. Hari Sabtu – Minggu jam 10.00 – 23.00 WIB,” kata Budi Waluyo.

Lanjutnya, sementara untuk hari besar keagamaan dan hari libur nasional, jam buka operasi pukul 10.00 – 24.00 WIB.

Budi Waluyo menambahkan, dalam ketentuan perda tersebut ada pengecualian, yakni terhadap toko swalayan yang menyatu pada fasilitas umum seperti SPBU, terminal, rumah sakit, stasiun dll, diperbolehkan buka 24 jam.

Baca Juga :  Grebek Kafe Karaoke di Jati Kudus, Puluhan Botol Miras Diamankan

“Untuk toko modern yang menyatu dengan fasilitas umum diperbolehkan buka 24 jam,” jelasnya.

Perda nomor 12 pembatasan jam operasional, untuk memberikan kesempatan kepada para pedagang kecil, para memiliki toko, kios, warung klontong agar tetap bisa eksis ditengah menjamurnya toko modern.

“Untuk melindungi pedagang kecil, semua toko modern diperbolehkan membuka toko pada jam 10.00 WIB,” tegasnya.

Tindakan tegas dengan penyegelan setet dilakukan pemantauan, dan ternyata beberapa toko swalayan yang sudah buka pada jam 06.00 pagi bahkan ada juga yg buka 24 jam.

“Hal ini menimbulkan protes dan komplain dari para pedagang kecil. Mereka sangat dirugikan karena kalah bersaing dengan mini market,” jelasnya.

Pasca tindakan penyegelan ini diharapakan agar seluruh toko swalayan/modern, yang ada di wilayah Kudus, mematuhi ketentuan dalam perda tersebut khususnya terkait ketaatan jam operasionalnya.

Tindakan penyegelan ini akan terus dilakukan bilamana nanti masih terdapat toko swalayan yang membandel dengan melanggar perda. (J02/A01)

Berita Terkait

Pabrik Kerupuk di Pasuruan Lor Ludes Terbakar
Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Kardus di Situs Sumur Gentong Loram Wetan
Siap-Siap! Kampung Ramadhan Gondosari Hadir Lagi pada 16-22 Maret 2025
Pohon Tumbang Timpa Mobil di Jl Lingkar Peganjaran Kudus, Kijang Warna Biru Ringsek
Tragis, Warga Undaan Tengah Meninggal Saat Takbir Keliling
Gembosi ASTI Kudus, Tiga Pelatih Dipecat
Dua Hari Dicari, Anak Usia 16 Tahun Ditemukan Meninggal Tenggelam di Persawahan
Gunakan Tandu, Polsek Jati Evakuasi Ibu Usai Melahirkan Ditengah Banjir Mengepung Kudus
Berita ini 13,276 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 05:15 WIB

Pabrik Kerupuk di Pasuruan Lor Ludes Terbakar

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:54 WIB

Langgar Jam Buka, Satpol PP Kudus Segel Toko Modern

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:29 WIB

Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Kardus di Situs Sumur Gentong Loram Wetan

Kamis, 13 Maret 2025 - 09:06 WIB

Siap-Siap! Kampung Ramadhan Gondosari Hadir Lagi pada 16-22 Maret 2025

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:11 WIB

Pohon Tumbang Timpa Mobil di Jl Lingkar Peganjaran Kudus, Kijang Warna Biru Ringsek

Berita Terbaru

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Bupati Bellinda Birton beserta pejabat Pemkab Kudus (Foto:Istimewa)

Event

TOP BUMD Awards 2025, Kudus Barong Tiga Penghargaan

Senin, 28 Apr 2025 - 19:13 WIB

Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menerima piagam penghargaan dari Kepala Rutan IIB Kudus sebagai bentuk apresiasi atas sinergitas dalam menjaga kamtibmas. (Foto: istimewa)

Breakingnews

Kapolsek Kota Terima Piagam Penghargaan dari Rutan IIB Kudus

Senin, 28 Apr 2025 - 14:48 WIB