Kuasa Hukum Ponpes Kasus Santri ‘Tangan Melepuh’ di Kudus Masih Upayakan RJ

- Jurnalis

Rabu, 19 Juni 2024 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ponpes Anfaul Ulum, Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kudus. (Foto:J05)

Ponpes Anfaul Ulum, Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kudus. (Foto:J05)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kuasa hukum Pondok Pesantren (Ponpes) Anfaul Ulum, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, yang menjadi lokasi kekerasan terhadap belasan santri, masih berupaya agar persoalan tersebut berakhir damai atau Restorative Justice (RJ).

Langkah itu dilakukan Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kabupaten Kudus yang saat ini menjadi kuasa hukum Ponpes Anfaul Ulum. Pihaknya mengupayakan RJ, meski pelaku telah ditetapkan tersangka oleh Polres Kudus, belum lama ini.

Salah satu kuasa hukum dari LPBH NU, Yusuf Istanto mengatakan, sampai saat ini ponpes Anfaul Ulum masih memberikan perhatian penuh, baik terhadap oknum pengurus maupun santri yang menjadi korban. Pihak Ponpes pun turut membantu keuangan untuk pengobatan santri.

“Dua-duanya santri semua pondok itu semua. Hanya, yang satu (pelaku) santri senior kemudian menjadi pengurus. Korbannya juga juga santri,” kata Yusuf.

Yusuf melanjutkan, pihak Ponpes Anfaul Ulum juga tengah berupaya mencari bantuan, untuk pengobatan korban lebih lanjut. Selain itu, juga berupaya untuk menjembatani antara pengasuh pondok, dan keluarga kedua belah pihak.

Baca Juga :  KPPN Kudus Canangkan Zona Integritas, H.M. Hartopo : Wujudkan Pemkab Kudus Bebas Korupsi

“Alasan upaya damai itu dilakukan, juga karena pelaku juga tengah merawat ayahnya yang sedang sakit. Namun kami menegaskan tidak ada upaya menekan keluarga korban. Pendekatan ini kemanusiaan saja,” tandasnya.

Sementara Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasatreskrim AKP Danang Sri Wiratno saat dikonfirmasi, menuturkan proses hukum kasus kekerasan di lingkungan Ponpes Anfaul Ulum itu masih berlanjut.

‘’Belum. Belum ada upaya itu (mediasi, red),’’ tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, oknum pengurus Ponpes Anfaul Ulum turut Desa Samirejo, Kecamatan Dawe, Kudus, diancama lima tahun penjara. Sanksi itu sesuai dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.

Sanksi itu diberikan buntut oknum pengurus ponpes tersebut, AS, memberikan sanksi kepada sejumlah santri yang melakukan pelanggaran. Dari 14 santri, dua diantaranya tangan melepuh, setelah diminta mencelupkan ke dalam baskom berisi air panas. (J05/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 243 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru