Jurnalpantura.id, Kudus – Sudah jatuh tertimpa tangga, itu Peribahasa yang tepat untuk kasus Mukhamad Rifai.
Warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, dimana salah satu pelaku anggota Polri.
Sebagai korban pengeroyokan, M Rifai malah menjadi tersangka, bahkan bersama bapaknya sempat ditahan di Rutan Kudus beberapa bulan.
“Sebenarnya saya sudah laporan mengenai kasus pengeroyokan pada 26/06/2020, tapi malah saya dihukum tujuh bulan, bapak lima bulan,” Kata M Rifai didampingi Penasehat hukumnya di hadapan awak media. Rabu 12/10/2022.
Kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 29/03/2020 silam. Awalnya korban melewati jalan kampung di wilayah RT 03 RW II Desa Golantepus dengan mengendarai motor. Tak lama kemudian, korban kembali lewat dengan mengemudikan mobil.

Korban lantas diberhentikan oleh dua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Saat itu korban dipukul hingga lari dan masih dikejar.
“Korban sempat lari sampai warung di kejar, yang dipukul juga bapaknya mas Rifai, pak Slamet Untung. Pelakunya diduga seorang anggota di Polda Jateng,” ungkap Penasehat Hukum korban, Eris Effendi.
Kini MA oknum Polisi yang bertugas di Polda Jateng, bersama AS telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 27/07/2021 silam, hari ini ada petunjuk yang diberikan dari Kejaksaan Tinggi Semarang untuk digelar rekontruksi di tkp,” Ujarnya.
Menurutnya, rekontruksi tersebut menurutnya berjalan cukup lama, sekitar jam 10.00 WIB dan rampung pukul 14.00 WIB.
“M Rifai sebagai korban, meminta keadilan dan kepastian hukum untuk pelaku. Semua peristiwa sudah terungkap, ada saksi, dan ada bukti visum,” jelasnya.
Kapolsek Mejobo AKP Cipta membenarkan adanya rekontruksi kasus dugaan pengeroyokan di Golantepus.
“Ya benar ada rekontruksi, kasus pengeroyokan yang ditangani Polda Jateng,” Terangnya. (J02/A01)










