Korban Pengeroyokan Dipenjara Empat Bulan, Warga Golantepus Tuntut Keadilan

- Jurnalis

Rabu, 12 Oktober 2022 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Rifai korban pengeroyokan bersama Eris Effendi kuasa hukum menunjukkan bukti visum (Foto:J02)

M Rifai korban pengeroyokan bersama Eris Effendi kuasa hukum menunjukkan bukti visum (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sudah jatuh tertimpa tangga, itu Peribahasa yang tepat untuk kasus Mukhamad Rifai.

Warga Desa Golantepus, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, dimana salah satu pelaku anggota Polri.

Sebagai korban pengeroyokan, M Rifai malah menjadi tersangka, bahkan bersama bapaknya sempat ditahan di Rutan Kudus beberapa bulan.

“Sebenarnya saya sudah laporan mengenai kasus pengeroyokan pada 26/06/2020, tapi malah saya dihukum tujuh bulan, bapak lima bulan,” Kata M Rifai didampingi Penasehat hukumnya di hadapan awak media. Rabu 12/10/2022.

Kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada 29/03/2020 silam. Awalnya korban melewati jalan kampung di wilayah RT 03 RW II Desa Golantepus dengan mengendarai motor. Tak lama kemudian, korban kembali lewat dengan mengemudikan mobil.

Rekontruksi kasus pengeroyokan di Golantepus oleh Polda dan Kejati Jateng (Foto:J02)

Korban lantas diberhentikan oleh dua pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Saat itu korban dipukul hingga lari dan masih dikejar.

Baca Juga :  Beredar Vidio Keributan, Satpol PP Kudus Tertibkan Cafe Karaoke di Jl Tit Sudono

“Korban sempat lari sampai warung di kejar, yang dipukul juga bapaknya mas Rifai, pak Slamet Untung. Pelakunya diduga seorang anggota di Polda Jateng,” ungkap Penasehat Hukum korban, Eris Effendi.

Kini MA oknum Polisi yang bertugas di Polda Jateng, bersama AS telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 27/07/2021 silam, hari ini ada petunjuk yang diberikan dari Kejaksaan Tinggi Semarang untuk digelar rekontruksi di tkp,” Ujarnya.

Menurutnya, rekontruksi tersebut menurutnya berjalan cukup lama, sekitar jam 10.00 WIB dan rampung pukul 14.00 WIB.

“M Rifai sebagai korban, meminta keadilan dan kepastian hukum untuk pelaku. Semua peristiwa sudah terungkap, ada saksi, dan ada bukti visum,” jelasnya.

Kapolsek Mejobo AKP Cipta membenarkan adanya rekontruksi kasus dugaan pengeroyokan di Golantepus.

“Ya benar ada rekontruksi, kasus pengeroyokan yang ditangani Polda Jateng,” Terangnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru