Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

The Sato Hotel. (Foto: JP)

The Sato Hotel. (Foto: JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Polemik antara The Sato Hotel dan Beny Ongkowidjoyo terus berlanjut tanpa kepastian hukum yang jelas. Permasalahan yang bermula dari keluhan terhadap debu proyek kini berkembang menjadi perselisihan hukum yang lebih luas, termasuk klaim ganti rugi miliaran rupiah serta dugaan penggunaan lahan ilegal.

Abednego Subagyo, yang lebih dikenal dengan nama Albet, merupakan pengurus perizinan dan penanggung jawab pembangunan hotel tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak dimulainya proyek pada 2017, pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.

Albet memastikan bahwa izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan hidup, serta persetujuan dari warga sekitar sudah diperoleh. Namun, tak lama setelah pembangunan dimulai, Beny Ongkowidjoyo mulai melayangkan protes.

“Awalnya hanya protes soal debu dan kotoran dari proyek. Namun, kemudian berkembang menjadi permintaan kompensasi atas gangguan kesehatan hingga klaim ganti rugi Rp4 miliar,” ujar Albet.

Ia mengungkapkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Beny berkaitan dengan kerusakan tembok semi permanen milik Beny yang diduga disebabkan oleh proses pembangunan hotel tersebut.

Gugatan Beny berlanjut melalui berbagai tahapan hukum, termasuk gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kudus, yang pada akhirnya ditolak. Upaya banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Semarang juga tidak membuahkan hasil.

Meskipun demikian, pihak Beny tetap melanjutkan gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung, menambah panjang perjalanan hukum yang masih belum menemukan titik terang.

Baca Juga :  Bupati Kudus Sebut Silaturahmi Dapat Perkuat Sinergi

“Mereka merekayasa kondisi bangunan agar tampak lebih rusak dari keadaan sebenarnya. Bahkan, menyangga bangunan dengan kayu supaya terlihat dalam kondisi membahayakan,” tambah Albet.

Perkembangan terbaru mengungkapkan adanya dugaan bahwa pihak Beny telah menggunakan lahan milik The Sato Hotel seluas 17,5 meter persegi tanpa izin yang sah.

Temuan ini disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap hak atas tanah.

“Pengukuran ulang oleh BPN menunjukkan adanya indikasi penggunaan lahan tanpa hak oleh pihak Beny. Kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk meminta kejelasan dan pengembalian batas tanah yang sah,” tegas Albet.

Selain itu, Albet juga mempertanyakan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut IMB The Sato Hotel. Ia menjelaskan bahwa IMB yang diterbitkan pada 2017 telah disesuaikan pada 2018 dengan izin tambahan untuk kolam renang.

Namun, pada 2021, Pemerintah Daerah setempat meminta penggabungan izin-izin tersebut yang akhirnya menghasilkan IMB baru pada 2022.

“Kami justru dituduh tidak memiliki izin, padahal semua prosedur sudah kami jalani. Keputusan Mahkamah Agung ini membingungkan, mengingat regulasi terbaru mewajibkan penggunaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB,” jelasnya.

Pihak The Sato Hotel berharap agar hukum ditegakkan dengan adil tanpa adanya intervensi dari pihak berkepentingan. Hingga kini, status hukum hotel tersebut masih belum menemukan titik terang, sementara sengketa dengan Beny Ongkowidjoyo terus berlanjut tanpa penyelesaian yang jelas. (J05/A01)

Berita Terkait

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan
Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan
Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus
Penuhi Syarat, 120 Narapidana Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya
Peluncuran Indikator MCP, KPK Ingatkan Penilaian Berpengaruh Pada Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Kades Sambung Bantah Tuduhan Tak Kooperatif Saat Diperiksa Polisi
Kejaksaan Negeri Kudus Kembali Amankan Satu DPO Kasus Narkoba
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 17:51 WIB

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan

Rabu, 16 April 2025 - 18:05 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan

Jumat, 4 April 2025 - 12:55 WIB

Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus

Rabu, 2 April 2025 - 05:56 WIB

Penuhi Syarat, 120 Narapidana Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal

Berita Terbaru

Coaching TB di RS Aisyiyah Kudus . (Foto: Istimewa)

Uncategorized

RS Aisyiyah Kudus Gelar Coaching TB, Perkuat Layanan Penanganan TBC

Rabu, 30 Apr 2025 - 15:25 WIB