Jurnalpantura.id, Kudus – Henriyadi W Putro resmi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, menggantikan Ardian yang saat ini dipromosikan sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi Maluku di Sofifi.
Henriyadi W Putro sendiri sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Dirinya pindah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kudus pada pertengahan Februari 2023 kemarin.
Henriyadi menyampaikan, beberapa visi dan misinya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kudus yang baru akan menekankan pada penekanan angka korupsi yang ada di Kota Kretek.
Hal tersebut diungkapkan oleh kepada awak media dalam kesempatan Media Gathering di salah satu kafe resto yang ada di Kabupaten Kudus, Sabtu (16/3/2023).
“Visi dan misi saya kedepan adalah bagaimana Kabupaten Kudus bisa diminimalisir tindak pidana korupsi,” kata dia, Kamis (16/3/2023).
Kemudian, Henriyadi juga berkomitmen untuk menciptakan kondusifitas di Kabupaten Kusus. Serta, melakukan serangkaian kegiatan yang sesuai dengan kewenangan dan perundang-undangan.
“Misi saya adalah kita melakukan kunci preventif. Menekan angka korupsi yang ada di Kudus, kedua kita memperketat hukum,” ujarnya.
Menurut dia, setiap daerah pasti akan ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu. Oleh sebab itu, perlu dilakukan monitor atau pemantauan yang masif oleh Kejaksaan.
“Itu lah tugas kami bisa menekan tidak pidana korupsi itu sendiri. Jika diperlukan untuk dilakukan penindakan bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka kita siap melakukan tindakan,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Henriyadi mengatakan akan terus melakukan koordinasi bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Kudus serta pemerintah daerah, supaya kasus tindakan korupsi bisa ditekan dengan maksimal. (J05/A01)
Komentar