Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus memanggil sejumlah pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kudus pada Rabu, 16/04/2025.
Pemanggilan itu bertujuan untuk meminta keterangan berkaitan dengan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kepada organisasi mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro membenarkan bahwa ada sejumlah organisasi yang dipanggil ke Kejaksaan untuk dimintai keterangan terkait dana hibah, salah satunya KNPI.
Kajari menyampaikan, Kejaksaan bekerja sama dengan Inspektorat Kudus menginventarisir organisasi apa saja yang mendapat dana hibah dari Pemkab Kudus. Ketika ada temuan penyalahhgunaan, organisasi terkait dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Baru kami minta ke Inspektorat apa saja (yang mendapat hibah), terus yang menjadi temuan apa saja. Dari temuan itu yang kami undang (ke Kejaksaan),” kata Kajari.

Lalu berkaitan dengan pemanggilan KNPI, Kajari mengatakan bahwa belum ada indikasi penyimpangan dana hibah yang dilakukan.
“Indikasi penyimpangan belum kami dapatkan sampai sekarang, hanya kami undang ke sini untuk bisa menjelaskan,” kata Henriyadi.
“Apakah benar KNPI dapat hibah. Kalau dapat berapa, peruntukannya untuk apa saja, dan tahun berapa saja,” lanjutnya.
Dengan pertanyaan-pertanyaan itu, data yang disampaikan organisasi terkait akan disandingkan dengan data di Inspektorat Kudus. Bila ada temuan akan ditindaklanjuti.
“Jadi saat ini masih pulbaket,” tegas Kajari.
Untuk itu, saat ini Kejaksaan Negeri Kudus belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan hari ini. Baik itu berkiatan dengan jumlah kerugian dan lainnya.
“Berapa yang bisa dipertanggungjawabkan dan berapa yang tidak bisa, kami belum sampai ke sana. Masih pendataan saja,” tegas Kajari Kudus.
Hingga berita ini ditayangkan, pengurus KNPI Kabupaten Kudus masih dilakukan pemeriksaan di Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kudus. (J02/A01)