Jurnalpantura.id, Kudus – Langkah tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus dengan menghentikan aktivitas Galian C di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kebupaten Kudus, Rabu, 22/04/2020.
Penutupan Galian C Ilegal ini dilakukan, setelah adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di tempat tersebut.
Kepala Satpol PP Kudus Kudus, Djati Solechah mengungkapkan beberapa waktu lalu pihaknya menerima keluahan dari masyarakat terkait aktivitas galian C di Dukuh Muneng, Desa Gribig, Kecamatan Gebog.
Setelah dilakukan pengecekan oleh pihaknya, ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan ilegal di sana.

“Walaupun secara manual, Galian C tetap di larang” Kata Djati Solechah kepada media ini, Rabu 22/04/2020.
Tidak hanya memberhentikan aktivitas pertambangan, tim Satpol PP juga mengamankan sejumlah peralatan pertambangan manual yang digunakan. Seperti cangkul, gancau, linggis dan ekrak.
“Peralatan galian c akan kami kembalikan, setelah pengelolanya menandatangi surat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas pertambangan ilegal lagi,” ungkap dia.
Sebagaimana pernah di beritakan sebelumnya, akibat Galian C Ilegal, empat nyawa bocah melayang pada akhir Januari lalu. (J02/A01)










