Kasus Klumpit Belum Selesai, Galian C Ilegal Kembali Muncul Di Gribig Gebog

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2020 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Sat Pol PP Kudus menyita sejumlah peralatan penggalian di lahan galian C Desa Gribig, Gebog Kudus (Foto:J02)

Anggota Sat Pol PP Kudus menyita sejumlah peralatan penggalian di lahan galian C Desa Gribig, Gebog Kudus (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Langkah tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kudus dengan menghentikan aktivitas Galian C di Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kebupaten Kudus, Rabu, 22/04/2020.

Penutupan Galian C Ilegal ini dilakukan, setelah adanya keluhan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di tempat tersebut.

Kepala Satpol PP Kudus Kudus, Djati Solechah mengungkapkan beberapa waktu lalu pihaknya menerima keluahan dari masyarakat terkait aktivitas galian C di Dukuh Muneng, Desa Gribig, Kecamatan Gebog.

Setelah dilakukan pengecekan oleh pihaknya, ternyata memang benar ada aktivitas pertambangan ilegal di sana.

Kepala Satpol PP Kudus, Djati Solechah (Foto:J02)

“Walaupun secara manual, Galian C tetap di larang” Kata Djati Solechah kepada media ini, Rabu 22/04/2020.

Baca Juga :  Rumah Penimbunan Rokok Ilegal di Demak Digerebek Tim Gabungan Bea Cukai

Tidak hanya memberhentikan aktivitas pertambangan, tim Satpol PP juga mengamankan sejumlah peralatan pertambangan manual yang digunakan. Seperti cangkul, gancau, linggis dan ekrak.

“Peralatan galian c akan kami kembalikan, setelah pengelolanya menandatangi surat pernyataan tidak akan melakukan aktivitas pertambangan ilegal lagi,” ungkap dia.

Sebagaimana pernah di beritakan sebelumnya, akibat Galian C Ilegal, empat nyawa bocah melayang pada akhir Januari lalu. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru