Jurnalpantura.id, Kudus –Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kudus, Henriyadi W Putro, menyoroti belum dikembalikannya dana hibah senilai Rp 1,3 miliar oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kudus kepada Pemerintah Kabupaten Kudus.
Padahal dana tersebut semestinya dikembalikan lantaran belum digunakan pada tahun anggaran yang sesuai.
Henriyadi menjelaskan bahwa dana hibah tersebut sebelumnya telah ditransfer ke rekening PCNU melalui mekanisme penitipan di Bank Jateng. Namun hingga kini, belum ada pengembalian resmi ke Pemkab Kudus.
“Hibah NU kemarin sudah kita kembalikan kepada PCNU. Seharusnya PCNU menyurat ke pemerintah daerah jika ingin menggunakannya. Tapi karena tahun anggaran sudah berbeda, pasti akan ditolak. Dan saya baru dapat informasi terakhir, ternyata belum ada pengembalian dari PCNU ke pemerintah daerah,” ujar Henriyadi, Jum’at 18/7/2025 malam.
Ia menegaskan, hal ini menjadi perhatian serius pihaknya dan akan ditelusuri lebih lanjut.
“Ini akan menjadi fokus kami, dan tentu saja saya akan sampaikan untuk menelusuri lebih jauh mengapa hibah ini belum segera dikembalikan,” tandasnya.
Henriyadi juga menambahkan bahwa prosedur penggunaan dana hibah di tahun anggaran yang baru harus diajukan kembali, disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang baru. Jika tidak, maka dana tersebut wajib dikembalikan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kudus.
“Kesra dulu, baru nanti diajukan ulang. Kalau dipakai tanpa prosedur yang benar, ya tidak sah,” tegasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2024, Kejari Kudus telah menemukan adanya multitafsir dalam penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus ke PCNU Kudus pada tahun 2023. Temuan ini membuat dana hibah sebesar kurang lebih Rp 1,3 miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, dikembalikan PCNU melalui Kejari dan Inspektorat Kabupaten Kudus.
Kajari menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta Inspektorat.
“Artinya uang yang sebelumnya tidak bisa dipertanggungjawabkan akhirnya dikembalikan, sehingga tidak menjadi kerugian negara,” katanya.
Selama proses pemeriksaan, Kejari Kudus telah memanggil 11 orang saksi dari unsur pemerintah sebagai pemberi hibah, serta dari pihak PCNU Kudus sebagai penerima hibah. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terjadi kesalahpahaman dalam pemanfaatan dana.
“Ketika pemberian hibah itu diberikan untuk pembangunan NU Center, akhirnya mempergunakannya sesuai dengan apa yang dipahami penerima. Ternyata ada aturan-aturan yang harus dipahami oleh si pengguna,” jelasnya.
Henriyadi menyebutkan bahwa dari total dana hibah Rp 1,6 miliar, telah terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaannya. Namun, dana tersebut masih bisa diselamatkan.
PCNU Kudus sendiri akhirnya mengembalikan dana hibah yang sebelumnya telah diterima ke kas daerah melalui Inspektorat, serta dana yang dititipkan ke Kejari Kudus, dengan total mencapai Rp 1,451 miliar.
Henriyadi merinci, pada tahap pertama, PCNU menyetorkan Rp 129,1 juta ke kas daerah Kabupaten Kudus pada 15 Mei 2024.
Sementara tahap kedua, 13 Agustus 2024, PCNU menitipkan dana sebesar Rp 1,322 miliar ke Kejari Kudus, sebagai tindak lanjut atas temuan BPK terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) hibah senilai Rp 5,5 miliar dari Pemkab Kudus. (J02/A01)










