Kejaksaan Negeri Kudus Dalami Penyalahgunaan Anggaran PKK Kabupaten Kudus

- Jurnalis

Selasa, 8 Oktober 2019 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejari Kudus di Jl Jenderal Sudirman (Foto:Aik)

Gedung Kejari Kudus di Jl Jenderal Sudirman (Foto:Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah dan Kejaksaan negeri (Kejari) Kudus menerima laporan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran APBD untuk kegiatan PKK, bulan September lalu.

Hingga kemarin, proses pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) masih berlangsung. Secara normatif, aparat dimungkinkan memanggil sejumlah pihak untuk didengar keterangannya.

Kajari Kudus Rustriningsih melalui Kasi Intelijen, Sarwanto, ketika dikonfirmasi, Selasa 08/10/2019 siang membenarkan adanya laporan pengaduan.

“Secara normatif dan prosedural, kami akan mendalaminya terlebih dahulu,” katanya saat ditanya awak media, Selasa 08/10/2019.

Disinggung soal hal yang dipersoalkan, yakni dugaan penyimpangan dana APBD untuk PKK dan dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Sarwanto belum menyebut nominal yang disebutkan dalam laporan diduga diselewengkan. Hingga kemarin, proses pengkajian dan pendalaman masih dilakukan. Institusi tersebut belum mengagendakan pemanggilan pihak tertentu untuk didengar keterangannya. Sebelum dilakukan pengkajian dan pendalaman, belum dapat disimpulkan laporan benar atau salah.

Baca Juga :  Polemik Seleksi Pengisian Perades, Kejari Kudus Bentuk Tim Khusus

“Kami belun mengagendakan pemanggilan dan masih mendalami laporan tersebut,”jelasnya.

Seperti diketahui, anggaran kegiatan PKK berada dalam koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Kadinas PMD, Adi Sadhono Murwanto saat ditemui Selasa 08/10/2019 siang mengakui sudah mendengar informasi nonformal terkait laporan tersebut. Namun, kabar soal laporan diproses pengumpulan bahan keterangan oleh Kejari, baru diketahui saat dirinya dikonfirmasi awak media. Sepengetahuannya, belum ada surat pemanggilan yang ditujukan kepada institusinya.

“Belum ada surat pemanggilan,”jelasnya.

Adi menegaskan belum mengetahui materi laporan yang sebenarnya. Seandainya suatu saat aparat membutuhkan keterangan dari Dinas PMD, akan disampaikan keterangan yang dibutuhkan.

“Mungkin, setelah dipanggil baru mengetahui materi pengaduannya seperti apa,”ungkapnya.

Dirinya menegaskan akan bersikap kooperatif. Sepanjang ada penjelasan yang dibutuhkan aparat, akan disampaikan kepada mereka. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru