Rusak Gembok dan Nekat Beroperasi, Pemdes Ngembalrejo Laporkan Pengelola Cafe Nevada ke Polres

- Jurnalis

Rabu, 20 September 2023 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Ansor bersama Wakapolres dan Kabag Ops Polres Kudus di Cafe Nevada. (Foto:J02)

LBH Ansor bersama Wakapolres dan Kabag Ops Polres Kudus di Cafe Nevada. (Foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Desa (Pemdes) Ngembalrejo akan ‘menyeret’ pengelola Cafe Nevada ke jalur hukum. Hal ini lantaran kafe karaoke yang berdiri di atas tanah Desa Ngembalrejo, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus itu masih nekat beroperasi pada Selasa (19/9/2023) malam.

Padahal, pada Sabtu (16/9/2023) siang, kafe tersebut sudah diputus sewanya oleh pemerintah desa setempat dan disegel karena telah melanggar kesepakatan awal yang berdalih akan digunakan sebagai restoran dan pemancingan.

Masih beroprasinya kafe ini terlihat dari sejumlah video yang beredar adanya razia yang dilakukan polisi di kafe tersebut. Terlihat juga sejumlah pemandu karaoke diangkut oleh truk polisi.

Kades Ngembalrejo, Mohammad Zakaria mengaku terheran melihat kelakuan pengelola kafe yang membandel masih beroprasi. Padahal pihaknya telah mencabut perizinan sewa, hingga menyegel dan menggembok pintu kafe tersebut.

”Saya juga sudah surati, untuk mengosongkan isinya 3 x 24 jam setelah penyegelan kemarin. Tapi ternyata juga tidak dilaksanakan dan semalam masih buka,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (20/9/2023).

Pihaknya pun mengaku akan melakukan upaya hukum ke kepolisian untuk permasalahan ini. Terlebih, pengelola kafe kembali beroperasi tanpa seizin pemerintah desa, serta telah merusak segel dan kunci untuk akses masuk.

Baca Juga :  Millad ke-47, RS Aisyiyah Tingkatkan Kembali Pelayanan yang Humanis

”Kami akan lakukan upaya untuk lapor ke polisi, kami segerakan,” katanya.

Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk ‘menyeret’ pihak pengelola kafe tersebut ke proses hukum.

Sementara Kuasa Hukum Pemdes Saiful Anas mengungkapkan, beroperasinya kembali kafe karaoke itu setelah disegel pihak pemdes, telah melanggar dua pasal pidana.

”Yang pertama itu masuk ke pekarangan tanpa izin, yang kedua melakukan pengrusakan. Karena itu kan sudah ada surat pemutusan perjanjian sewa menyewa dan ditindaklanjut dengan penyegelan dan diminta untuk mengosongkan 3 x 24 jam,” ungkapnya.

Terlebih, pihaknya menenggarai beberapa unsur pidana lain yang dilakukan oleh pihak pengelola karaoke. Dimana di kafe karaoke tersebut ditengarai juga mempekerjakan kafe karaoke yang di bawah umur.

“Itu juga bisa kena karena mempekerjakan LC di bawah umur. Ada miras itu, juga disana pernah mengakibatkan perkelahian, dan dampak terburuknya jika itu dibiarkan akan fatal,” jelasnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru