Kapolsek Mejobo: Kost Tidak Boleh Digunakan untuk Aktivitas Melanggar Hukum

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pembinaan dan sosialisasi terhadap pemilik kost se-Kecamatan Mejobo yang berlangsung di Aula Mapolsek Mejobo, Kabupaten Kudus, Selasa (10/12/2024).

Foto: Pembinaan dan sosialisasi terhadap pemilik kost se-Kecamatan Mejobo yang berlangsung di Aula Mapolsek Mejobo, Kabupaten Kudus, Selasa (10/12/2024).

Jurnalpantura.id, Kudus – Kapolsek Mejobo, AKP Rusmanto, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di tempat kost agar tidak disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara pembinaan dan sosialisasi terhadap pemilik kost se-Kecamatan Mejobo yang berlangsung di Aula Mapolsek Mejobo, Kabupaten Kudus, Selasa (10/12/2024).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dihadiri oleh Forkopincam Mejobo, termasuk Camat Mejobo Moch. Zaenuri, Batuut Koramil 05 Mejobo Serma Guruh, serta 18 pemilik kost dari wilayah setempat.

Dalam sambutannya, Kapolsek Mejobo mengungkapkan keprihatinannya atas beberapa tempat kost yang terindikasi digunakan untuk aktivitas prostitusi atau tindak pidana lainnya.

“Tindakan asusila memiliki ancaman pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 296 dan Pasal 506. Kami berharap pemilik kost ikut berperan aktif dalam mencegah hal-hal semacam itu,” tegasnya.

Kapolsek juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemilik kost dan aparat untuk menjaga ketertiban wilayah, terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga :  PP Polri Kudus Buka Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Masyarakat Diminta Pahami Perubahan Aturan

“Sinergitas dan komunikasi sangat penting, terutama jika ada penghuni kost baru atau aktivitas mencurigakan. Laporkan segera agar masalah dapat ditangani dengan cepat,” imbuhnya.

Camat Mejobo, Moch. Zaenuri, dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa pengelolaan tempat kost diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020.

“Kost non-keluarga harus memisahkan penghuni pria dan wanita, serta pemilik wajib melaporkan data penghuni kepada kepala desa secara berjenjang setiap bulan,” jelasnya.

Sementara itu, Serma Guruh dari Koramil 05 Mejobo mengingatkan pentingnya keterlibatan pemilik kost untuk memantau aktivitas penghuni guna mencegah gangguan kamtibmas, seperti pencurian atau tindak pidana lainnya.

Kegiatan ini diakhiri dengan ajakan kepada seluruh pemilik kost untuk memperkuat koordinasi dengan Forkopincam demi menjaga wilayah Kecamatan Mejobo tetap aman dan kondusif. (J06/A01)

Berita Terkait

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SMK Negeri 2 Kudus, Musthofa Tekankan Pentingnya Karakter Pemimpin
PP Polri Kudus Buka Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Masyarakat Diminta Pahami Perubahan Aturan
Polsek Dawe Edukasi Warga Agar Tidak Membakar Sampah dan Lahan Saat Kemarau
Polsek Kudus Gandeng Ulama Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di Era Digital
Jangan Melawan Arus dan Main Ponsel Saat Berkendara, Ini Pesan Polisi Jelang Operasi Patuh
Inspektorat Kudus Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi di CFD
Picu Tawuran, MUI Dukung Polres Kudus Larang Sound Horeg dan Hiburan DJ Saat Takbiran
Disdag Kudus Siap Antarkan Produk UMKM Kudus Ekspor ke Pasar Luar Negeri
Berita ini 204 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:29 WIB

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SMK Negeri 2 Kudus, Musthofa Tekankan Pentingnya Karakter Pemimpin

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:19 WIB

PP Polri Kudus Buka Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Masyarakat Diminta Pahami Perubahan Aturan

Senin, 27 Juli 2026 - 16:09 WIB

Polsek Dawe Edukasi Warga Agar Tidak Membakar Sampah dan Lahan Saat Kemarau

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:20 WIB

Polsek Kudus Gandeng Ulama Edukasi Bahaya Kenakalan Remaja di Era Digital

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:34 WIB

Jangan Melawan Arus dan Main Ponsel Saat Berkendara, Ini Pesan Polisi Jelang Operasi Patuh

Berita Terbaru