Jurnalpantura.id, Kudus – Kapolsek Mejobo, AKP Rusmanto, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas di tempat kost agar tidak disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara pembinaan dan sosialisasi terhadap pemilik kost se-Kecamatan Mejobo yang berlangsung di Aula Mapolsek Mejobo, Kabupaten Kudus, Selasa (10/12/2024).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB tersebut dihadiri oleh Forkopincam Mejobo, termasuk Camat Mejobo Moch. Zaenuri, Batuut Koramil 05 Mejobo Serma Guruh, serta 18 pemilik kost dari wilayah setempat.
Dalam sambutannya, Kapolsek Mejobo mengungkapkan keprihatinannya atas beberapa tempat kost yang terindikasi digunakan untuk aktivitas prostitusi atau tindak pidana lainnya.
“Tindakan asusila memiliki ancaman pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 296 dan Pasal 506. Kami berharap pemilik kost ikut berperan aktif dalam mencegah hal-hal semacam itu,” tegasnya.
Kapolsek juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemilik kost dan aparat untuk menjaga ketertiban wilayah, terlebih menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
“Sinergitas dan komunikasi sangat penting, terutama jika ada penghuni kost baru atau aktivitas mencurigakan. Laporkan segera agar masalah dapat ditangani dengan cepat,” imbuhnya.
Camat Mejobo, Moch. Zaenuri, dalam kesempatan yang sama mengingatkan bahwa pengelolaan tempat kost diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2020.
“Kost non-keluarga harus memisahkan penghuni pria dan wanita, serta pemilik wajib melaporkan data penghuni kepada kepala desa secara berjenjang setiap bulan,” jelasnya.
Sementara itu, Serma Guruh dari Koramil 05 Mejobo mengingatkan pentingnya keterlibatan pemilik kost untuk memantau aktivitas penghuni guna mencegah gangguan kamtibmas, seperti pencurian atau tindak pidana lainnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan ajakan kepada seluruh pemilik kost untuk memperkuat koordinasi dengan Forkopincam demi menjaga wilayah Kecamatan Mejobo tetap aman dan kondusif. (J06/A01)










