Jurnalpantura.id, Kudus – Kepala Desa (Kades) Sambung, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Astuti Widiawati melalui kuasa hukumnya Budi Supriyatno, membantah tuduhan tidak kooperatif atau intervensi dalam proses di kepolisian.
Budi Supriyatno selaku kuasa hukum Kades Sambung menjelaskan, kasus hukum yang menjerat kliennya bermula dari kasus tanah waris pada bulan Maret 2024 lalu.
“Seseorang yang bukan warga Sambung datang meminta surat keterangan waris atas sebidang tanah di Desa Sambung. Menurut keterangan pemohon (J), total ada 6 ahli waris sebidang tanah atas nama ibu mereka,” kata Budi Supriyatno.
Setelah semua syarat administrasi terpenuhi dan surat keterangan waris dikeluarkan, sebulan kemudian datang seseorang berinisial S menemui Kades Sambung dan mengaku sebagai ahli waris sebidang tanah tersebut.
Saat itu juga, kliennya meminta penjelasan dari pemohon sebelumnya.
Ternyata seseorang berinisial S masih satu keluarga dengan mereka, dan akhirnya surat keterangan waris sebelumnya dicabut dengan disaksikan sejumlah saksi.
Namun berjalannya waktu, S tiba-tiba melaporkan Kades Sambung ke pihak kepolisian dengan tuduhan telah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai kepala desa.
“Saat tugas administratif sudah benar, ketika ada satu ahli waris ditinggal itu tanggung jawab pemohon, bukan Kades,” kata Budi.
“Kades menegaskan tidak ada yang keluar dari tugas dan wewenang sebagai Kades,” lanjutnya.
Meski demikian, Kades Sambung disampaikan Budi tetap mengikuti proses hukum yang menjerat kliennya tersebut. Setiap ada panggilan dari kepolisian, kliennya selalu hadir.
Tapi dalam panggilan terakhir, kliennya izin tidak bisa hadir karena harus mengantar suaminya kontrol ke rumah sakit dan menyiapkan data-data sebelum memenuhi panggilan kepolisian.
Absennya Kades Sambung dalam panggilan kepolisian terakhir itu dituding melakukan intervensi pada pihak kepolisian. Tuduhan itu muncul setelah kliennya terlihat pernah mengobrol dengan polisi.
Informasi yang tidak benar itu pun viral di media sosial. Budi menegaskan, kliennya selalu mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Kades dipanggil dan data-datang belum siap bisa disiapkan, tidak malah ikatakan tidur di rumah, ngobrol dengan polisi, hal itu tidak benar,” tegasnya.
“Apa yang dilakukan (Kades Sambung) berdasarkan Undang-undang di pemerintah desa, kalau dipanggil polisi disiapkan dulu (data),” lanjut Budi.
Untuk saat ini, proses yang menjerat Kades Sambung ini masih berjalan. Budi berharap tidak ada lagi informasi salah yang beredar dan kasus bisa cepat selesai. (J02/A01)