Gerebeg Gudang Pengemasan Rokok Ilegal, Tim Gabungan Amankan Pekerja dan Pemilik Gudang

Hukum86 Dilihat

Jurnalpantura.id, Kudus – Tim Bea Cukai, Satreskrim Polres Kudus dan Subdenpom Pati berhasil mengamankan pelaku pengemasan rokok ilegal di Dukuh Pulutan, Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo Kudus. Kamis 08/07/2021.

Sebanyak 924.500 batang berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan total perkiraan nilai barang Rp 942.990.000,- berhasil diamankan petugas.

Dari hasil penindakan ini, setidaknya potensi kerugian negara sebesar Rp 619.710.840,- berhasil diselamatkan.

Di tempat tersebut sedang terjadi kegiatan mengemas dan digunakan untuk menimbun rokok illegal. Tim segera melakukan penindakan terhadap bangunan tersebut.

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Gabungan yang didampingi Ketua RW dan Kepala Dukuh, menemukan ribuan rokok ilegal dan juga peralatan untuk pengemasan rokok.

Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain 40 karton berisi 466.200 rokok batangan jenis SKM Reguler, 11 karton berisi 187.500 rokok batangan jenis SKM Mild, 1.400 batang rokok jenis SKM merek “Trump MILD” dilekati pita cukai diduga palsu.

Selain itu ditemukan pula ratusan batang rokok jenis SKM dengan berbagai merek antara lain “LAris Mild”, “SMD”, “L.4. BOLD”, “BLITZ”, “Super BROwising MILD”, “Fajar BOLD” yang ditemukan tanpa dilekati pita cukai.

Ke lima orang yang terdiri dari, BW pemilik bangunan, RMP penghuni bangunan serta N, S dan NF pekerja pengemas berikut dengan barang bukti rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan. (J02/A01)

Komentar