Hampir Semua Perusahaan di Jepara Bayarkan Gaji Sesuai UMSK 2025

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Karyawan PT Sun Shin antri ambil UMSK di ATM (Foto:J08)

Beberapa Karyawan PT Sun Shin antri ambil UMSK di ATM (Foto:J08)

Jurnalpantura.id, Jepara – Beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Jepara, mulai hari ini membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMSK Jepara tahun 2025, Rabu 05/02/2025.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya Yopi Priambudi mengaku terharu dan bersyukur, perusahaan-perusahaan yang ada menerapkan SK Gubernur nomor 561/45 Tahun 2025.

“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang pada hari ini, membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMSK,” ucapnya.

Perusahaan yang pertama membayar gaji karyawannya sesuai UMSK 2025 antara lain PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia – Jepara Factory (SAMI JF), PT. Formosa Bag Indonesia.

Kemudian PT. Jinlin Luggage Indonesia, PT Jiale Indonesia Textile, terus yang baru PT. Parkland World Indonesia, dan PT. Sung Shin Advance Indonesia.

Ia menambahkan memang ada yang belum yaitu PT. Hwa Seung Indonesia (HWI Jepara) dikarenakan gajiannya per tanggal 10 besok.

Baca Juga :  Demo di Depan Kantor Gubernuran, Gabungan Buruh Tolak Revisi UMSK

Lebih lanjut, Yopi Priambudi akan selalu monitoring beberapa perusahaan dan semuanya telah menerapkan UMSK 2025 dalam membayar gaji karyawannya, tidak ada yang tidak.

Sementara itu, Yopi Priambudi mengakui ada perusahaan-perusahaan kecil yang notabene perusahaan di bidang mebel tidak ada di dalam UMSK Jepara, tapi kalau secara sektor, baik sektor garmen, textile, otomotif, industri alas kaki semua telah menerapkan UMSK, kecuali Perusahaan Rokok, Yopi akui belum monitoring dan update.

Dari pantauan media ini pada Rabu 05/02/2025 sore, tampak adanya antrian karyawan yang akan mengambil gaji di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Pecangaan.

Salahsatunya AN (28), karyawan PT. Sung Shin Advance Indonesia mengaku sangat gembira, perusahaannya membayar gaji sesuai dengan UMSK.

“Mantap Sung Shin lah,” ucapnya dengan gembira. (J08/A01)

Berita Terkait

UMSK Jepara Bisa Di Revisi, Begini Proses dan Mekanismenya
Politik Jalan Tengah UMSK Jepara
Tolak Peninjauan Kembali UMSK, Aliansi Buruh Jepara Demo
Ketua DPD APRISINDO Jawa Tengah Minta Maaf Kepada Seluruh Pekerja Jepara 
DPD Aprisindo Jawa Tengah Minta Tinjau Kembali UMSK Jepara 
Deklarasi Mandor Buruh Rokok Kudus, Dorong Komitmen Hartopo-Mawahib untuk Industri Lokal
BLT Cukai untuk 47.801 Buruh Rokok di Kudus Mulai Disalurkan
32 Ribu Buruh Rokok di Kudus Terima BLT Cukai dari Provinsi, Ini Nominalnya
Berita ini 1,197 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:27 WIB

Hampir Semua Perusahaan di Jepara Bayarkan Gaji Sesuai UMSK 2025

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:36 WIB

UMSK Jepara Bisa Di Revisi, Begini Proses dan Mekanismenya

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:52 WIB

Politik Jalan Tengah UMSK Jepara

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:42 WIB

Tolak Peninjauan Kembali UMSK, Aliansi Buruh Jepara Demo

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:15 WIB

Ketua DPD APRISINDO Jawa Tengah Minta Maaf Kepada Seluruh Pekerja Jepara 

Berita Terbaru