Hampir Semua Perusahaan di Jepara Bayarkan Gaji Sesuai UMSK 2025

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Karyawan PT Sun Shin antri ambil UMSK di ATM (Foto:J08)

Beberapa Karyawan PT Sun Shin antri ambil UMSK di ATM (Foto:J08)

Jurnalpantura.id, Jepara – Beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Jepara, mulai hari ini membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMSK Jepara tahun 2025, Rabu 05/02/2025.

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya Yopi Priambudi mengaku terharu dan bersyukur, perusahaan-perusahaan yang ada menerapkan SK Gubernur nomor 561/45 Tahun 2025.

“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang pada hari ini, membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMSK,” ucapnya.

Perusahaan yang pertama membayar gaji karyawannya sesuai UMSK 2025 antara lain PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia – Jepara Factory (SAMI JF), PT. Formosa Bag Indonesia.

Kemudian PT. Jinlin Luggage Indonesia, PT Jiale Indonesia Textile, terus yang baru PT. Parkland World Indonesia, dan PT. Sung Shin Advance Indonesia.

Ia menambahkan memang ada yang belum yaitu PT. Hwa Seung Indonesia (HWI Jepara) dikarenakan gajiannya per tanggal 10 besok.

Baca Juga :  Tak Mampu Penuhi UMK, Perusahaan Diminta Ajukan Penangguhan

Lebih lanjut, Yopi Priambudi akan selalu monitoring beberapa perusahaan dan semuanya telah menerapkan UMSK 2025 dalam membayar gaji karyawannya, tidak ada yang tidak.

Sementara itu, Yopi Priambudi mengakui ada perusahaan-perusahaan kecil yang notabene perusahaan di bidang mebel tidak ada di dalam UMSK Jepara, tapi kalau secara sektor, baik sektor garmen, textile, otomotif, industri alas kaki semua telah menerapkan UMSK, kecuali Perusahaan Rokok, Yopi akui belum monitoring dan update.

Dari pantauan media ini pada Rabu 05/02/2025 sore, tampak adanya antrian karyawan yang akan mengambil gaji di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Pecangaan.

Salahsatunya AN (28), karyawan PT. Sung Shin Advance Indonesia mengaku sangat gembira, perusahaannya membayar gaji sesuai dengan UMSK.

“Mantap Sung Shin lah,” ucapnya dengan gembira. (J08/A01)

Berita Terkait

Aspirasi Buruh Menggema di May Day Kudus, KSPSI Sampaikan Tiga Tuntutan Utama
Peringatan Hari Buruh di Kudus, Bupati Ajak Perkuat Sinergi dan Kondusivitas
Susah Cari Tenaga Wanita, PT Djarum Mulai Libatkan Pekerja Laki-laki di Bagian Produksi Rokok
Buruh Rokok Terima BLT Cukai, Bupati Kudus: Semoga Bisa Bantu Biaya Sekolah Anak
HUT Buruh Rokok Kudus: Teriakkan Penolakan Kenaikan Cukai dan Regulasi Mencekik
Bupati Demak Apresasi Aksi May Day di Demak Tertib
Halal Bihalal dan Sarasehan Ketenagakerjaan, Cara Buruh di Kudus Peringati May Day
Pemkab Kudus Fasilitasi Pelatihan dan BPJS Bagi Pekerja Lepas dan Rentan
Berita ini 1,547 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:44 WIB

Aspirasi Buruh Menggema di May Day Kudus, KSPSI Sampaikan Tiga Tuntutan Utama

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:36 WIB

Peringatan Hari Buruh di Kudus, Bupati Ajak Perkuat Sinergi dan Kondusivitas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:22 WIB

Susah Cari Tenaga Wanita, PT Djarum Mulai Libatkan Pekerja Laki-laki di Bagian Produksi Rokok

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:14 WIB

Buruh Rokok Terima BLT Cukai, Bupati Kudus: Semoga Bisa Bantu Biaya Sekolah Anak

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:38 WIB

HUT Buruh Rokok Kudus: Teriakkan Penolakan Kenaikan Cukai dan Regulasi Mencekik

Berita Terbaru