Jurnalpantura.id, Jepara – Beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Jepara, mulai hari ini membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMSK Jepara tahun 2025, Rabu 05/02/2025.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Jepara Raya Yopi Priambudi mengaku terharu dan bersyukur, perusahaan-perusahaan yang ada menerapkan SK Gubernur nomor 561/45 Tahun 2025.
“Kami sangat mengapresiasi perusahaan yang pada hari ini, membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMSK,” ucapnya.
Perusahaan yang pertama membayar gaji karyawannya sesuai UMSK 2025 antara lain PT. Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia – Jepara Factory (SAMI JF), PT. Formosa Bag Indonesia.
Kemudian PT. Jinlin Luggage Indonesia, PT Jiale Indonesia Textile, terus yang baru PT. Parkland World Indonesia, dan PT. Sung Shin Advance Indonesia.
Ia menambahkan memang ada yang belum yaitu PT. Hwa Seung Indonesia (HWI Jepara) dikarenakan gajiannya per tanggal 10 besok.
Lebih lanjut, Yopi Priambudi akan selalu monitoring beberapa perusahaan dan semuanya telah menerapkan UMSK 2025 dalam membayar gaji karyawannya, tidak ada yang tidak.
Sementara itu, Yopi Priambudi mengakui ada perusahaan-perusahaan kecil yang notabene perusahaan di bidang mebel tidak ada di dalam UMSK Jepara, tapi kalau secara sektor, baik sektor garmen, textile, otomotif, industri alas kaki semua telah menerapkan UMSK, kecuali Perusahaan Rokok, Yopi akui belum monitoring dan update.
Dari pantauan media ini pada Rabu 05/02/2025 sore, tampak adanya antrian karyawan yang akan mengambil gaji di salah satu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Pecangaan.
Salahsatunya AN (28), karyawan PT. Sung Shin Advance Indonesia mengaku sangat gembira, perusahaannya membayar gaji sesuai dengan UMSK.
“Mantap Sung Shin lah,” ucapnya dengan gembira. (J08/A01)