Jurnalpantura.id, Semarang- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang menjabat sejak 30 Januari 2023 hingga 20 Februari 2025, pada 07/07/2025 menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Sidang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah:
1. Sarifah, S.E., Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Bambang Prihartono, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah;
3. Yulia Adityorini, mantan Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah di Bapenda, kini menjabat di DPMPTSP.
Dalam kesaksiannya, Sarifah mengungkapkan adanya praktik “iuran” atau uang kebersamaan di lingkungan Bapenda.
Ia menyebut bahwa Kepala Bapenda, Indriyasari, S.E., M.A.P., kerap meminta dirinya untuk merancang ulang anggaran guna mengakomodasi permintaan dana sebesar Rp300 juta yang disebut-sebut atas permintaan langsung dari Wali Kota.
“Bu Indri meminta agar tidak ada seorang pun yang tahu, sebagai bentuk penghormatan kepada Bu Wali Kota,” ujar Sarifah di persidangan.
Saksi juga menyatakan bahwa permintaan dana itu dilakukan secara rutin setiap triwulan, bertepatan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang sudah ditandatangani.
Dana tersebut kemudian harus segera disetorkan.
Selain itu, nama Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, juga disebut dalam persidangan. Ia diduga ikut meminta dana sebesar Rp200 juta, meskipun tidak memiliki hubungan kerja atau jabatan formal yang berkaitan dengan proyek ataupun kebijakan pemerintah daerah.
Yang mengejutkan, Indriyasari juga disebut pernah memerintahkan Sarifah untuk membakar catatan pengeluaran guna menghilangkan jejak administrasi keuangan, yang menurutnya merupakan arahan langsung dari Wali Kota Hevearita.
Namun, dalam pembelaannya, Wali Kota Hevearita membantah keras semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak pernah tahu-menahu soal iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda dan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk membakar catatan anggaran.
Sidang hari ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkot Semarang. Proses hukum masih terus berlanjut, dan agenda sidang berikutnya akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam waktu dekat. (J02/A01)










