Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu Jalani Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PN Tipikor

- Jurnalis

Senin, 21 Juli 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Semarang (Foto:JP)

Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Semarang (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Semarang- Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang menjabat sejak 30 Januari 2023 hingga 20 Februari 2025, pada 07/07/2025 menjalani sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sidang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB, dengan menghadirkan tiga orang saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Ketiga saksi yang dihadirkan adalah:
1. Sarifah, S.E., Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
2. Bambang Prihartono, Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah;
3. Yulia Adityorini, mantan Kabid Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah di Bapenda, kini menjabat di DPMPTSP.

Dalam kesaksiannya, Sarifah mengungkapkan adanya praktik “iuran” atau uang kebersamaan di lingkungan Bapenda.

Ia menyebut bahwa Kepala Bapenda, Indriyasari, S.E., M.A.P., kerap meminta dirinya untuk merancang ulang anggaran guna mengakomodasi permintaan dana sebesar Rp300 juta yang disebut-sebut atas permintaan langsung dari Wali Kota.

“Bu Indri meminta agar tidak ada seorang pun yang tahu, sebagai bentuk penghormatan kepada Bu Wali Kota,” ujar Sarifah di persidangan.

Baca Juga :  Bekal Kiper Timnas Tanding Piala Asia 2023: Diiringi Puasa Setiap Hari Sang Ibu

Saksi juga menyatakan bahwa permintaan dana itu dilakukan secara rutin setiap triwulan, bertepatan dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) yang sudah ditandatangani.

Dana tersebut kemudian harus segera disetorkan.

Selain itu, nama Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang, juga disebut dalam persidangan. Ia diduga ikut meminta dana sebesar Rp200 juta, meskipun tidak memiliki hubungan kerja atau jabatan formal yang berkaitan dengan proyek ataupun kebijakan pemerintah daerah.

Yang mengejutkan, Indriyasari juga disebut pernah memerintahkan Sarifah untuk membakar catatan pengeluaran guna menghilangkan jejak administrasi keuangan, yang menurutnya merupakan arahan langsung dari Wali Kota Hevearita.

Namun, dalam pembelaannya, Wali Kota Hevearita membantah keras semua tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tidak pernah tahu-menahu soal iuran kebersamaan di lingkungan Bapenda dan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk membakar catatan anggaran.

Sidang hari ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemkot Semarang. Proses hukum masih terus berlanjut, dan agenda sidang berikutnya akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam waktu dekat. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru