Jurnalpantura.id, Kudus – Seorang pria menjadi korban begal motor di pinggir jalan area persawahan Jalan Budi Utomo turut Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada Senin (1/1/2024) dini hari.
Pelaku begal bahkan memaksa korban untuk telanjang, kemudian membawa kabur sepeda Motor CBR dan HP serta uang tunai milik korban yang masih berusia 17 tahun. Aksi pembegalan tersebut terjadi sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolsek Jati AKP Cipto menerangkan, korban begal yang merupakan remaja pria berusia 17 tahun ini merupakan warga asli Kabupaten Magelang, yang ngekos di Kudus. Sedangkan, pelaku begal yakni MJ (24) dan AT (25).
Kejadian pembegalan motor itu terjadi ketika pada Senin (1/1/2024) sekira pukul 00.15 WIB, korban berniat pulang ke kos mengendarai sepeda motor Honda CBR dari arah GOR Wergu Wetan Kudus. Saat itu, korban pulang sendirian.
Sesampainya di Jalan Cut Nyak Dien Desa Jepangpakis, Kecamatan Jati, Kudus, korban berhenti di pinggir jalan, dan didekati oleh dua orang yitu MJ dan AT yang berboncengan sepeda motor Honda Beat.
Salah satu pelaku yakni, MJ mengatakan kepada korban “kowe ganggu wedokanku” dan kemudian dijawab oleh korban “saya tidak tahu.” Namun, MJ tetap mengancam korban dan memaksa mengambil alih motor korban.
“Sepeda motor korna dikendarai oleh MJ dan korban dibonceng. Lalu AT, membuntuti di belakang menaiki sepeda motor Honda Beat,” terang AKP Cipto, Rabu (3/1/2023).
Sesampainya di area persawahan di Jalan Budi Utomo turut Desa Loram Wetan, korban diturunkan dan diancam dengan dalih telah menggagu perempuannya.
“Padahal korban tidak tahu menahu hal tersebut,” ucapnya.
Korban pun diancam oleh kedua pelaku akan ditembak. Lalu, disuruh untuk membuka baju hingga telanjang. Kemudian, HP milik korban serta uang diminta MJ.
“Saat korban telanjang dan jongkok pelaku MT membawa kabur sepeda Motor CBR dan HP serta uang tunai milik korban,” katanya.
Sedangkan, AT masih menunggui korban di pinggir jalan area persawahan. Sesaat kemudian, AT melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda beat mengikuti MJ.
Melihat pelaku kabur, korban kemudian berlari dan menendang sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Korban pun berteriak dan ada beberapa orang sedang melintas akhirnya menolongnya, sehingga pelaku bisa diamankan warga.
“Selanjutnya piket Reskrim serta anggota jaga mendatangi TKP dan setelah diamankan pelaku AT, tidak lama kemudian pelaku MJ juga tertangkap di tempat Kosnya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu unit sepeda motor CBR, satu unit sepeda motor hinda beat, satu buah HP dan uang tunai Rp 30 ribu.
Pelaku terancam pasal tindak pidana pemerasan disertai dengan ancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana. (J05/A01)










