Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop UKM) mengadakan sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2023 kepada perusahaan yang ada di Kota Kretek, Kamis (8/12/2022).
Puluhan perusahaan hadir Aula Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnkaer Perinkop UKM) Kudus diminta untuk mulai menjalankan UMK Kudus 2023 ini per tanggal 1 Januari tahun 2023 mendatang.
Berdasarkan surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah Tahun 2023, UMK Kudus adalah sebesar Rp 2.439.813.
”Hari ini kami sosialisasikan ketetapan dari Gubernur soal UMK tahun 2023 ini. Kami harapkan perusahaan bisa mengetahui nominal yang baru ini,” ujar Kabid Hubungan Industrial dan Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker perinkop UKM Agus Juanto.

Agus menyampaikan, Penetapan UMK Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dihitung menggunakan formula perhitungan upah minimum.
Penghitungan UMK Kudus pada tahun 2023 sendiri diperoleh dari formulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Ri nomor 18 tahun 2022. Dimana, nominal tersebut didapat dari perhitungan penyesuaian nilai upah minimum (UM) tahun 2022 dengan tingkat inflasi 6,40 persen.
Sehingga, mendapatkan hasil perhitungan dimana UMK Kudus 2023 terjadi kenaikan sebesar Rp 146.755, dari UMK Kudus 2022 yang sebesar Rp 2.293.058. Sehingga pada tahun ini, UMK Kudus adalah sebesar Rp 2.439.813.
“Berdasarkan inflasi provinsi, kabupaten kudus termasuknya paling rendah kenaikannya, yakni 6,40 persen. Dan tertinggi di Kota Semarang yaitu 7,89 persen,” tandasnya
Lebih lanjut, Agus menuturkan, selain mengundang perwakilan perusahaan, sosialisasi ini juga akan dilakukan dengan cara lain seperti mendatangi perusahaan dan mengedukasinya.
”Kami harapkan di tahun 2023 nanti, semua bisa menerapkan UMK Kudus 2023 yang ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (J05/A01)










