Dana Rp2,4 Miliar untuk 10 Parpol, Pemkab Kudus Tegaskan Pentingnya Tertib Administrasi

- Jurnalis

Senin, 25 November 2024 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pemberian bantuan keuangan untuk partai politik di Kudus

Foto: Pemberian bantuan keuangan untuk partai politik di Kudus

Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus menyalurkan dana bantuan keuangan sebesar Rp2,4 miliar kepada 10 partai politik penerima pada tahun anggaran 2024.

Untuk memastikan pengelolaan yang sesuai aturan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi tata kelola bantuan keuangan di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin 25/11/2024.

Kepala Badan Kesbangpol Kudus, Mohammad Fitriyanto, menekankan pentingnya tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. “Dana ini bertujuan mendukung pendidikan politik dan operasional partai. Kami ingin memastikan laporan pertanggungjawaban disusun sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fitriyanto.

Sebanyak 10 partai politik menerima bantuan keuangan untuk tahap I dan II dengan total anggaran mencapai Rp2.423.108.480.

Berikut adalah rincian bantuan yang diterima Partai Golkar: Rp321.721.088, Partai Amanat Nasional: Rp151.588.736, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Rp463.908.224, Partai Demokrat: Rp116.924.288, Partai Gerindra: Rp355.080.960

Baca Juga :  Konser Selebrasi Dies Natalis ke-43 UMK, Ribuan Penonton Ambyar Bareng Guyon Waton

Partai Hati Nurani Rakyat: Rp120.357.120, Partai Keadilan Sejahtera: Rp176.470.528, Partai Kebangkitan Bangsa: Rp394.932.096, Partai NasDem: Rp165.145.344 dan Partai Persatuan Pembangunan: Rp156.980.096

Acara sosialisasi dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari pengurus partai politik, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, dan staf administrasi. Narasumber dari Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus memberikan panduan teknis terkait pengelolaan dan pelaporan dana.

Fitriyanto mengapresiasi capaian tahun lalu, di mana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan pelanggaran dalam laporan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik. “Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan agar penggunaan dana semakin akuntabel,” katanya.

Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendorong tata kelola yang profesional, transparan, dan mendukung penguatan demokrasi di Kabupaten Kudus. (J06/A01)

Berita Terkait

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus
Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI
Kadisparbud Optimis, Target PAD 5,7 Miliar Tercapai
Kinerja Baik Bank Jateng Jepara
Kecewa Hanya Dianggarkan Rp 1 Miliar di 2025, KONI Kudus Wadul ke DPRD
Politik Uang dan Biaya Politik Tinggi saat Pilkada, Dekan FH UMK: Hambat Terwujudnya Demokrasi
Bawaslu Kudus Kuatkan Tupoksi Saksi di Pilkada Serentak 2024
Berita ini 46 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:05 WIB

KPU Kabupaten Kudus Tetapkan Sam’ani Intakoris-Bellinda Putri Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kudus

Senin, 6 Januari 2025 - 17:25 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Bakal Ditetapkan 9 Januari 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 10:08 WIB

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Jepara Terpilih, Menunggu Surat Resmi MK dan KPU RI

Selasa, 17 Desember 2024 - 14:27 WIB

Kadisparbud Optimis, Target PAD 5,7 Miliar Tercapai

Selasa, 17 Desember 2024 - 07:38 WIB

Kinerja Baik Bank Jateng Jepara

Berita Terbaru

Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Demak (Foto:istimewa)

Kepolisian

Polres Demak Gelar Sertijab Wakapolres dan Kasat Reskrim

Kamis, 13 Feb 2025 - 18:48 WIB