Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten Kudus menyalurkan dana bantuan keuangan sebesar Rp2,4 miliar kepada 10 partai politik penerima pada tahun anggaran 2024.
Untuk memastikan pengelolaan yang sesuai aturan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi tata kelola bantuan keuangan di Pendopo Kabupaten Kudus, Senin 25/11/2024.
Kepala Badan Kesbangpol Kudus, Mohammad Fitriyanto, menekankan pentingnya tertib administrasi dan transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. “Dana ini bertujuan mendukung pendidikan politik dan operasional partai. Kami ingin memastikan laporan pertanggungjawaban disusun sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fitriyanto.
Sebanyak 10 partai politik menerima bantuan keuangan untuk tahap I dan II dengan total anggaran mencapai Rp2.423.108.480.
Berikut adalah rincian bantuan yang diterima Partai Golkar: Rp321.721.088, Partai Amanat Nasional: Rp151.588.736, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Rp463.908.224, Partai Demokrat: Rp116.924.288, Partai Gerindra: Rp355.080.960
Partai Hati Nurani Rakyat: Rp120.357.120, Partai Keadilan Sejahtera: Rp176.470.528, Partai Kebangkitan Bangsa: Rp394.932.096, Partai NasDem: Rp165.145.344 dan Partai Persatuan Pembangunan: Rp156.980.096
Acara sosialisasi dihadiri oleh 50 peserta yang terdiri dari pengurus partai politik, termasuk ketua, sekretaris, bendahara, dan staf administrasi. Narasumber dari Inspektorat Daerah dan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus memberikan panduan teknis terkait pengelolaan dan pelaporan dana.
Fitriyanto mengapresiasi capaian tahun lalu, di mana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak menemukan pelanggaran dalam laporan penggunaan dana bantuan keuangan partai politik. “Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan agar penggunaan dana semakin akuntabel,” katanya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam mendorong tata kelola yang profesional, transparan, dan mendukung penguatan demokrasi di Kabupaten Kudus. (J06/A01)