Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, Inspektorat Kudus Audit Intensif 23 Pemdes Berisiko Tinggi

- Jurnalis

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektorat Kudus. (Foto: J05)

Inspektorat Kudus. (Foto: J05)

Jurnalpantura.id, Kudus — Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus meningkatkan pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah desa (Pemdes) untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran.

Pengawasan difokuskan pada desa-desa yang terindikasi beresiko tinggi atau berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran berdasarkan analisis aspek keuangan dan non-keuangan.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan bahwa banyak Pemdes di Kudus yang masih belum memahami secara detail tata kelola keuangan desa. Kondisi ini membuat audit intensif diperlukan agar perangkat desa tidak tersandung persoalan hukum.

“Untuk audit sendiri kami ada dua jalur, berdasarkan aduan dari masyarakat (Dumas) dan melalui Siswaskeudes (Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa),” ungkap Eko, Senin (13/10/2025).

Eko melanjutkan, hingga saat ini Inspektorat telah atau sedang mengawasi total 23 desa. Rinciannya, 12 desa diaudit berdasarkan aduan masyarakat, dan 11 desa diawasi melalui sistem Siswaskeudes.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengelolaan keuangan di Desa Cendono yang kini telah ditangani oleh Polres Kudus.

Baca Juga :  Sidang PTUN Dilokasi The Sato Hotel, Pemkab Kudus Terbitkan IMB Baru

“Kemudian yang sudah dilakukan audit berdasarkan dumas terdapat satu desa, yakni Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tim auditor Inspektorat Kudus memiliki acuan dalam melakukan pengawasan terhadap tata Kelola keuangan desa, terbagi atss aspek keuangan dan non-keuangan.

Aspek keuangan terdapat 6 indikator, yakni proporsi belanja, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) akhir tahun, pencairan dana dari Rekening Kas Desa (RKD), mekanismen panjar, pemotongan dan penyetoran pajak.

Sedangkan dari aspek non-keuangan, terdiri ketepatan waktu penetapan APBDes dan RKPDes, kompetensi perangkat desa dan terakhir diperiksa.

Eko Djumartono berharap, Pemdes dapat proaktif melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Inspektorat jika menemui keraguan dalam pengelolaan keuangan.

Ia mengimbau agar Pemdes tidak menunggu hingga terbentur persoalan hukum baru menemui auditor.

“Kami pun mengimbau agar dalam mengerjakan pekerjaan dengan keuangan desa, disesuaikan dengan aturan,” pungkasnya. (J03/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru