Jurnalpantura.id, Kudus — Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus meningkatkan pengawasan ketat terhadap pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah desa (Pemdes) untuk meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran.
Pengawasan difokuskan pada desa-desa yang terindikasi beresiko tinggi atau berpotensi terjadi penyalahgunaan anggaran berdasarkan analisis aspek keuangan dan non-keuangan.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono mengungkapkan bahwa banyak Pemdes di Kudus yang masih belum memahami secara detail tata kelola keuangan desa. Kondisi ini membuat audit intensif diperlukan agar perangkat desa tidak tersandung persoalan hukum.
“Untuk audit sendiri kami ada dua jalur, berdasarkan aduan dari masyarakat (Dumas) dan melalui Siswaskeudes (Sistem Informasi Pengawasan Keuangan Desa),” ungkap Eko, Senin (13/10/2025).
Eko melanjutkan, hingga saat ini Inspektorat telah atau sedang mengawasi total 23 desa. Rinciannya, 12 desa diaudit berdasarkan aduan masyarakat, dan 11 desa diawasi melalui sistem Siswaskeudes.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengelolaan keuangan di Desa Cendono yang kini telah ditangani oleh Polres Kudus.
“Kemudian yang sudah dilakukan audit berdasarkan dumas terdapat satu desa, yakni Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, tim auditor Inspektorat Kudus memiliki acuan dalam melakukan pengawasan terhadap tata Kelola keuangan desa, terbagi atss aspek keuangan dan non-keuangan.
Aspek keuangan terdapat 6 indikator, yakni proporsi belanja, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) akhir tahun, pencairan dana dari Rekening Kas Desa (RKD), mekanismen panjar, pemotongan dan penyetoran pajak.
Sedangkan dari aspek non-keuangan, terdiri ketepatan waktu penetapan APBDes dan RKPDes, kompetensi perangkat desa dan terakhir diperiksa.
Eko Djumartono berharap, Pemdes dapat proaktif melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Inspektorat jika menemui keraguan dalam pengelolaan keuangan.
Ia mengimbau agar Pemdes tidak menunggu hingga terbentur persoalan hukum baru menemui auditor.
“Kami pun mengimbau agar dalam mengerjakan pekerjaan dengan keuangan desa, disesuaikan dengan aturan,” pungkasnya. (J03/A01)










