Home / BLT / Buruh

Buruh Rokok di Kudus Hanya Terima BLT DBHCHT 3 Kali, FSP RTMM-SPSI Kudus Wadul ke Sekda

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suba'an Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus (Foto:JP)

Suba'an Ketua FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus yang hanya memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 3 kali di tahun 2024, diprotes Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus.

Ketua FSP RTMM-SPSI Kudus, Suba’an menyampaikan, sebelumnya Pemkab Kudus hanya menganggarkan 3 kali pencairan BLT, dengan nominal Rp 300 ribu untuk sekali pencairan.

“Setelah audiensi, BLT akan diberikan empat kali, totalnya 1,2 juta rupiah, tapi yang satu akan diajukan (dianggarkan) di perubahan (APBD Perubahan),” kata Suba’an usai audiensi di ruang Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus, Senin 10/06/2024.

Menurutnya, pemberian BLT kepada buruh rokok 4 kali dalam setahun itu sudah ideal.

“4 kali itu sudah ideal dengan penerimaan DBHCHT dari Pemerintah Pusat. Tidak perlu buruh turun ke jalan agar direalisasikan,” ujarnya.

Alasan Pemkab menganggarkan BLT 3 kali, sambung Suba’an, karena Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hanya mengkover BLT kepada 33 ribu karyawan di Kudus, dari yang diajukan mencapai 48 ribu pekerja.

Baca Juga :  Susah Cari Tenaga Wanita, PT Djarum Mulai Libatkan Pekerja Laki-laki di Bagian Produksi Rokok

Suba’an melanjutkan, sekitar 15 ribu buruh yang sebelumnya diajukan ke Pemprov, akan diambil-alih Pemkab Kudus.

“Total keseluruhan buruh rokok di Kudus itu ada sekitar 81 ribu orang. Karena yang 33 ribu di-cover Pemprov, jadi BLT yang di-cover Pemkab Kudus totalnya 47 ribu sekian, setelah pelimpahan dari Pemprov 15 ribu,” terangnya.

Dirinya melanjutkan, untuk mekanisme pencairan BLT akan dilakukan dalam dua tahap. Rencananya, tahap pertama akan dilakukan pada bulan Juni ini dengan nominal Rp 600 ribu.

Kemudian untuk pencairan selanjutnya, juga akan langsung diberikan senilai Rp 600 ribu setelah APBD Perubahan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2024 disahkan.

“Untuk yang di-cover Pemprov itu pencairan tahap pertama sudah dilakukan pada bulan April 2024 lalu. Setiap buruh rokok menerima BLT senilai 600 ribu,” jelas Suba’an. (J02/A01)

Berita Terkait

Aspirasi Buruh Menggema di May Day Kudus, KSPSI Sampaikan Tiga Tuntutan Utama
Peringatan Hari Buruh di Kudus, Bupati Ajak Perkuat Sinergi dan Kondusivitas
Susah Cari Tenaga Wanita, PT Djarum Mulai Libatkan Pekerja Laki-laki di Bagian Produksi Rokok
Buruh Rokok Terima BLT Cukai, Bupati Kudus: Semoga Bisa Bantu Biaya Sekolah Anak
HUT Buruh Rokok Kudus: Teriakkan Penolakan Kenaikan Cukai dan Regulasi Mencekik
Bupati Demak Apresasi Aksi May Day di Demak Tertib
Halal Bihalal dan Sarasehan Ketenagakerjaan, Cara Buruh di Kudus Peringati May Day
Pemkab Kudus Fasilitasi Pelatihan dan BPJS Bagi Pekerja Lepas dan Rentan
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:44 WIB

Aspirasi Buruh Menggema di May Day Kudus, KSPSI Sampaikan Tiga Tuntutan Utama

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:36 WIB

Peringatan Hari Buruh di Kudus, Bupati Ajak Perkuat Sinergi dan Kondusivitas

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13:22 WIB

Susah Cari Tenaga Wanita, PT Djarum Mulai Libatkan Pekerja Laki-laki di Bagian Produksi Rokok

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:14 WIB

Buruh Rokok Terima BLT Cukai, Bupati Kudus: Semoga Bisa Bantu Biaya Sekolah Anak

Kamis, 29 Mei 2025 - 17:38 WIB

HUT Buruh Rokok Kudus: Teriakkan Penolakan Kenaikan Cukai dan Regulasi Mencekik

Berita Terbaru