Bukan Penjara, Kasus Perampasan HP Pedagang Dandangan Kudus 2026 Berakhir RJ

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Restorative Justice antara pedagang dengan panitia dandangan Kudus tahun 2026 di kasus perampasan hp (Foto:AI)

Ilustrasi Restorative Justice antara pedagang dengan panitia dandangan Kudus tahun 2026 di kasus perampasan hp (Foto:AI)

Jurnalpantura.id, Kudus – Sempat viral dan memicu keresahan, kasus perampasan Hp yang melibatkan oknum panitia Tradisi Dandangan 2026 di Kudus akhirnya menemui titik terang.

Kasus yang masuk ke ranah hukum sejak 18/02/2026 ini resmi berakhir damai melalui Restorative Justice (RJ).

​Kesepakatan damai ini tercapai dalam mediasi yang digelar pada Selasa, 14/04/2026 di Mapolres Kudus.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Kanzi Fathan, mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.

Pihak korban, yang berinisial EA, menyatakan bersedia mencabut laporannya dengan syarat perdamaian dilakukan secara tulus dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

“Korban telah bersedia menempuh jalur RJ, sehingga kami memfasilitasi dan mengizinkan upaya tersebut,” ujar AKP Kanzi beberapa waktu lalu.

​Langkah ini diambil sejalan dengan regulasi terbaru dalam KUHP dan KUHAP yang kini lebih mengedepankan asas keadilan bagi korban daripada sekadar menghukum pelaku. Selain itu, terduga pelaku juga telah menyanggupi untuk membayar ganti rugi atas kerusakan yang terjadi.

​AKP Kanzi menjelaskan ada beberapa pertimbangan mengapa kasus ini layak mendapatkan Restorative Justice, diantaranya acaman pidana di bawah lima tahun penjara.

Baca Juga :  Vonis Perkara, Terdakwa Penyelewengan Dana YPUMK Dijatuhi Hukuman 9 Tahun Penjara

“Kerugian materiil tergolong relatif kecil. Fokus utama dalam kasus ini mengutamakan kondisi korban,” ujarnya.

Sebagai informasi, insiden ini bermula pada Selasa 16/02/2026, sekitar pukul 02.00 WIB di area lapak di depan Rutan Kelas II B Kudus.

EA, salah satu pedagang dandangan didatangi beberapa oknum panitia. Sempat terjadi ketegangan diantara pedagang dan panitia hingga terjadi perampasan barang milik pedagang berupa.

“​Satu unit ponsel Xiaomi, Uang tunai senilai Rp270 ribu. Dan ​Surat berharga (SIM A, SIM C, KTP milik korban dan anaknya). Dirampas oleh oknum panitia,” terang Kanzi.

​Meski berakhir damai, AKP Kanzi menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak bertindak sewenang-wenang.

Ia menekankan bahwa aksi premanisme tidak memiliki tempat di Kabupaten Kudus.

“Kami mengedepankan upaya preventif untuk mencegah premanisme demi menjaga kondusivitas Kudus. Jika masyarakat menemui tindakan serupa atau pelanggaran hukum lainnya, segera lapor ke kepolisian,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru