Jurnalpantura.id, Kudus – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus diminta segera melakukan efisiensi anggaran, menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres tersebut berisi arahan terkait efisiensi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Efisiensi anggaran ini diharapkan dapat diterapkan secara mandiri oleh masing-masing OPD, dan hasilnya harus sudah tuntas pada 17 Februari 2025 mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solechah mengatakan, setelah keluarnya Inpres ini, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan efisiensi anggaran
“Kami sudah sebarkan SE (Surat Edaran) ke OPD per Senin (10/2/2025) kemarin untuk melakukan efisiensi secara mandiri. Namun tetap berpedoman pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” ungkap Djati, Kamis, 13/2/2025.
Djati juga menjelaskan bahwa efisiensi belanja Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 juga merujuk pada Surat Bupati Kudus yang tertanggal 23 Januari 2025 dengan Nomor: 900.1.1/204/2025.
Surat edaran ini terkait tindak lanjut dari Inpres RI Nomor 1 Tahun 2025, yang diharapkan dapat menyelaraskan program pemerintah pusat dengan kebutuhan anggaran untuk mendukung program kerja Bupati dan Wakil Bupati Kudus periode 2025-2030.
Selain itu, penyesuaian belanja anggaran juga akan mengacu pada alokasi yang sudah ditetapkan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU) untuk bidang pekerjaan umum, serta DBHCHT, pajak rokok, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana BLUD.
Hasil efisiensi yang telah dilakukan akan dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kudus terpilih. Proses evaluasi nantinya akan dilakukan untuk menilai apakah efisiensi yang dilakukan sudah mencukupi kebutuhan anggaran untuk menjalankan program-program prioritas.
“Hasil evaluasi dapat berapa, kemudian kebutuhannya untuk menjalankan program visi misi bupati berapa. Jika masih kurang, bisa jadi nanti ada evaluasi lagi,” jelasnya.
Djati juga menambahkan, salah satu dampak dari Inpres ini adalah pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat untuk Pemkab Kudus, khususnya untuk bidang pekerjaan umum.
Sebanyak Rp 8,2 miliar dari dana transfer ke daerah untuk bidang pekerjaan umum harus dikurangi, yang berimbas pada perluasan rasionalisasi anggaran infrastruktur yang sebelumnya sudah dipasang di APBD 2025.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kudus, Arief Budi Siswanto, menyatakan tidak mempermasalahkan pemotongan anggaran tersebut. Pihaknya sudah menyiapkan alternatif sumber anggaran lain untuk memastikan pekerjaan yang sudah dijadwalkan tetap dapat dilaksanakan.
“Kami tidak masalah adanya pemotongan DAU earmark. Nanti akan kami carikan sumber anggaran lain untuk melaksanakan pekerjaan yang sudah dijadwalkan,” pungkasnya. (J05/A01)