Jurnalpantura.id, Kudus – Bupati Kudus Sam’ani Intakoris mengusulkan agar alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Kudus ditingkatkan menjadi Rp1 triliun.
Usulan tersebut disampaikan mengingat besarnya kontribusi daerah berjuluk Kota Kretek ini terhadap penerimaan negara, yakni mencapai Rp43 triliun per tahun dari sektor cukai.
Permintaan tersebut diungkapkan saat menerima kunjungan kerja Komisi XI DPR RI bersama perwakilan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Desa Megawon, Kecamatan Jati, Selasa (15/4/2025).
Rombongan dari pusat tersebut berkesempatan meninjau langsung aktivitas produksi di sejumlah gudang rokok di kawasan APHT, termasuk berdialog dengan para pekerja penggiling rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan menyelaraskan berbagai program di sektor cukai, sekaligus menyerap aspirasi dari pemerintah daerah dan para pekerja industri tembakau.
“Kunjungan ini sangat penting karena bertujuan untuk membangun komunikasi antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Mantan Bupati Kudus dua periode itu menyatakan, pihaknya menyambut positif aspirasi yang disampaikan Bupati Sam’ani. Apalagi, berdasarkan data yang diterima, kontribusi cukai dari Kudus cukup besar, tetapi porsi dana bagi hasil yang diterima daerah dinilai belum sebanding.
“Target penerimaan cukai di Kudus mencapai Rp43 triliun, tetapi daerah hanya mendapat DBHCHT sekitar Rp200 miliar. Tentu ini menjadi catatan dan akan kami koordinasikan lebih lanjut di tingkat pusat. Kami akan mendukung aspirasi ini,” tegas Musthofa.
Sementara itu, Bupati Kudus Sam’ani menekankan bahwa usulan peningkatan DBHCHT hingga Rp1 triliun merupakan bentuk permintaan yang wajar, mengingat kontribusi besar Kabupaten Kudus terhadap pendapatan negara.
“Dengan pendapatan cukai dari Kudus sebesar Rp43 triliun, kami berharap pembagian dana bagi hasil bisa lebih proporsional. Minimal Kudus mendapat Rp1 triliun,” kata Sam’ani.
Selain kontribusi pada penerimaan negara, Sam’ani juga menyoroti peran besar industri rokok di Kudus dalam menyerap tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, menurutnya, peningkatan dana DBHCHT akan sangat membantu daerah dalam memperkuat sektor kesehatan, kesejahteraan masyarakat, hingga pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Pembagian DBHCHT sudah memiliki dasar hukum. Maka dari itu, kami harap pemerintah pusat bisa mengkaji kelayakan usulan ini secara objektif dan menyeluruh,” pungkasnya. (J02/A01)