Dinas PKLPH Kudus Pakai Anggaran Perawatan Rutin Benahi Rumput Alun-alun

- Jurnalis

Jumat, 24 Maret 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Abdul Halil. (foto:J02)

Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Abdul Halil. (foto:J02)

Jurnalpantura.id, Kudus – Perbaikan rumput yang rusak di Alun-alun Simpang Tujuh Kudus disebut tidak perlu menggunakan anggaran tambahan. Perbaikan akan dilakukan dengan menggunakan anggaran perawatan rutin.

“Ini sudah kita antisipasi, namanya rumput ini setelah dipotong terus kita rapikan, nanti akan kembali seperti semula,” ujar Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus, Abdul Halil, Jumat (24/3/2023).

Diketahui bahwa kondisi lapangan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus, rusak akibat Tradisi Dandangan yang digelar di lokasi tersebut selama 12 hari. Pusat Kota tersebut bahkan dijadikan tempat untuk wahana permainan yang tentunya mengundang banyak masyarakat.

Selain kondisi rumput yang rusak, Alun-alun Simpang Tujuh juga menimbulkan bau yang tidak sedap atau busuk. Kondisi itu pun masih bisa tercium dan membuat tidak nyaman masyarakat yang berada di area tersebut.

Dinas PKLPH Kudus, Abdul Halil mengatakan bahwa perbaikan rumput yang rusak akan dirampungkan dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Dirinya akan mengerahkan petugas untuk mengembalikan kondisi Pusat Kota seperti semula.

Baca Juga :  Jaga Lingkungan Tetap Sejuk, Bupati Kudus Ajak Warga Peduli Penghijauan

“Untuk pemulihan rumput, kita sudah minta supaya diberikan puput atau vitamin biar nanti tumbuh, karena saya yakin ini intensitas hujan masih tinggi sehingga rumput itu bisa tumbuh kembali,” tuturnya.

Pihaknya juga tidak akan meminta Dinas Perdagangan Kudus sebagai penyelenggara Dandangan untuk membayar ganti rugi. Halil menegaskan bahwa perbaikan Alun-alun Simpang Tujuh Kudus akan menggunakan anggaran perawatan rutin.

“Saya yakin ini akan tumbuh kembali, tidak perlu penambahan anggaran untuk perbaikan rumput dan sebagainya,” tandasnya.

Disinggung soal Perda Nomor 11 tahun 2017 terkait Alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang tidak diperbolehkan sebagai arena berjualan dan arena bermain, Halil menyebut bahwa memang regulasinya seperti itu.

“Tapi ini kan masalahnya Tradisi Dandangan. Ini dalam rangka mendongkrak ekonomi masyarakat. Jadi yang selama 2 tahun beturut-turut tidak ada kegiatan seperti ini, dari Pemerintah Kabupaten membuat acara untuk meningkatkan ekonomi UMKM yang ada di Kudus,” jelasnya. (J05/A01)

Berita Terkait

Polisi dan Relawan RRM Bersama Warga Bersihkan Masjid Al Ihsan Getaspejaten
Kudus ASIK Hadir di UTMM 2026, Sampah Peserta Dipilah dan Ditukar Merchandise
Kresek.id Edukasi Siswa SMP 1 Jati Kudus tentang Pilah Sampah dan Daur Ulang
Tekan Emisi Karbon, RS Mardi Rahayu Kudus Mulai Operasikan PLTS Atap 416 kWp
60 Personel Dikerahkan, Pemkab Kudus Kawal Kebersihan Pasca Konser Guyon Waton
Kudus Gencarkan Penghijauan, Target Tanam 50 Pohon Setiap Jumat
Bupati Kudus Respons Kritik Penanaman Pohon di Jalan, Siap Evaluasi
Uji Labkesda Tak Buktikan Sumur Warga Trengguli Tercemar Limbah IPAL SPPG
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Polisi dan Relawan RRM Bersama Warga Bersihkan Masjid Al Ihsan Getaspejaten

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:00 WIB

Kudus ASIK Hadir di UTMM 2026, Sampah Peserta Dipilah dan Ditukar Merchandise

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Kresek.id Edukasi Siswa SMP 1 Jati Kudus tentang Pilah Sampah dan Daur Ulang

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tekan Emisi Karbon, RS Mardi Rahayu Kudus Mulai Operasikan PLTS Atap 416 kWp

Minggu, 27 September 2026 - 03:41 WIB

60 Personel Dikerahkan, Pemkab Kudus Kawal Kebersihan Pasca Konser Guyon Waton

Berita Terbaru