Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba di Lapas, Petugas Lapas Dapatkan Penghargaan

Hukum299 Dilihat
Jurnalpantura.Com, Kudus – Sebanyak delapan pegawai lembaga pemasyarakatan berprestasi, mendapat penghargaan dari Kanwil Hukum dan HAM Jateng. Tujuh pegawai di antaranya, dinilai berprestasi karena berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di lapas.
Ketujuh pegawai tersebut adalah Mustholih, Supriyadi, Purwoko Budi Iriayanto dari Lapas Purwokerto, Doni Apriyanto dan Teguh Wiyono (Lapas Semarang), Dono Susianto (Lapas Pekalongan), serta Sumiharso (Rutan Blora). Mereka mendapatkan penghargaan dalam kegiatan upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-54 di Lapas Semarang, Jumat 27/04/2018. 
Selain memberikan penghargaan kepada pegawai berprestasi, Kanwil Hukum dan HAM Jateng juga memberikan kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan terbaik. Beberapa UPT yang mendapat penghargaan adalah Lapas Kendal sebagai UPT tercepat dalam laporan SMS Gateway, Lapas Slawi (UPT tertib dalam pengusulan integrasi online), Rutan Pemalang (UPT terbaik dalam pelayanan kunjungan berbasis IT). Penghargaan juga diberikan kepada Rutan Wonosobo (UPT terbaik dalam pelayanan komunikasi dengan keluarga menggunakan video call), dan Rutan Batang (UPT zero HP).
Saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Jawa Tengah Drs H Heru Sudjatmoko MSi yang juga inspektur upacara, mengatakan, pemberian penghargaan merupakan salah satu upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan. Sebab, meski menjalankan upaya paksa sebagai akibat dari pelanggaran pidana, negara tetap punya kewajiban melindungi kepentingan terpidana dari aspek kebutuhan dan pemenuhan hak, ketika menjalani pidana.
“Salah satu wujud nyata yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan adalah dengan membuat mekanisme percepatan dalam pemberian pelayanan hak warga binaan pemasyarakatan menggunakan teknologi informasi. Langkah itu sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat,” paparnya.
Ditambahkan, berubahnya kebijakan dalam memberi layanan hak kepada warga binaan pemasyarakatan berbasis teknologi informasi tersebut, merupakan bukti dari adanya reformasi terhadap pelayanan kepada masyarakat, di mana layanan yang diberikan menjadi tidak sulit, tidak berbelit dan tidak rumit, serta merubah hari menjadi menit. Namun, kekuatan terbesar pemasyarakatan dalam mewujudkan cita-cita dan meraih prestasi, tetap terletak pada petugas pemasyarakatan itu sendiri.
“Saya berharap tidak ada lagi cerita usang tentang rendahnya moralitas dan integritas petugas pemasyarakatan yang terulang,” pungkasnya. (J02 /A01) 

Komentar