Jurnalpantura.id, Kudus – 16 orang konsumen perumahan Graha Arka Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus mengaku menjadi korban penipuan oleh PT Nagaraja Nusantara Energi. Mereka bahkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Belasan orang yang tergabung dalam Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Arka Kaliwungu (KAKPGAK) tersebut pun melaporkan kasus penipuan ke Polres Kudus hingga melayangkan gugatan di pengadilan negeri (PN) Kudus.
Koordinator KAKPGAK Aditya Fitriyanto mengungkapkan, kasus penipuan ini sudah dilaporkannya ke Polres Kudus sekitar dua bulan lalu. Laporan polisi (LP) juga telah didapatkan namun belum ada panggilan secara resmi.
“Upaya hukum kami sudah lapor ke Polres Kudus atas dugaan penipuan dan penggelapan ke unit Reskrim 1,” kata Adit siang ini, Kamis (30/3/2023).
Selain itu, pihak korban juga mulai melayangkan gugatan ke PN Kudus. Meski sempat ada penolakan dari pengadilan karena tidak ada pengacara yang mendampingi, akhirnya gugatan KAKPGAK pun diterima.
“Gugatan kita ke pengembang, PT Nagaraja Nusantara Energi. Dengan ikut tergugat diantaranya BPR Gunung Rizki Semarang dan notaris,” sambung Adit.
Adit menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi berawal ketika pihak PT Nagaraja Nusantara Energi menawarkan perumahan bernama Graha Arka di Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kudus dengan harga murah, lokasi strategis, dan tidak ada sengketa apapun.
Pengembang bahkan mengajak pembeli bertemu notaris saat tanda tangan akta jual beli untuk meyakinkan para pembeli. Namun nyatanya apa yang disaksikan notaris bukanlah akta jual beli, melainkan akta legalisasi yang berbeda dengan akta jual beli.
Kemudian, pada Agustus 2022 ternyata ada pihak dari BPR Gunung Rizki datang ke perumahan tersebut dan mengatakan bahwa sertifikat perumahan tersebut dibuat jaminan hutang.
Kasus ini kemudian coba diselesaikan melalui Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Kudus untuk menemukan pihak notaris dengan pihak penggugat, di Bagian Hukum Setda Kudus. Hal ini lantaran salah satu diantara notaris ada yang sempat menyangkal tidak menyaksikan proses tanda tangan.
Ketua MPD Kudus, Radot BM Sitompul mengatakan bahwa kesalahpahaman antara notaris dengan pembeli telah selesai. Pihak notaris membenarkan telah menyaksikan tanda tangan nota legalisasi, dan perwakilan pihak pengembang dengan pembeli juga sama-sama telah tanda tangan.
“Dari yang disidangkan hari ini akan dibuat kesimpulan dan akan kami laporkan ke kantor wilayah (Kanwil). Kami akan buat kesimpulan dan pelapor juga buat kesimpulan. Waktunya sekitar satu minggu saja,” ungkap Radot.
Dengan kejadian ini pun, akan menjadi koreksi bagi para notaris di Kudus. MPD Kudus akan memberikan himbauan kepada semua notaris di Kudus untuk lebih detail lagi menjelaskan akta yang ditandatangani di kantornya.
“Akan kami edukasi notarisnya, kalau datang client harus dijelaskan dulu,” katanya.
Sementara itu, Kanit 1 Satreskrim Polres Kudus Ipda Shydqi Fauzan membenarkan adanya aduan dari Aditya Fitriyanto perwakilan dari KAKPGAK.
“Untuk kasus aduan dari perwakilan KAKPGAK hingga saat ini masih dalam pengembangan,” kata Ipda Shydqi.