Jurnalpantura.id, Kudus – Dari total 132 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdeskel MP) yang telah resmi berdiri di Kabupaten Kudus, baru 25 koperasi yang berhasil mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Padahal, seluruh Kopdeskel MP tersebut telah memiliki susunan pengurus dan menerima Surat Keputusan (SK) Pendirian dari instansi berwenang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kudus, Harso Widodo, menyampaikan bahwa per Jumat, 8 Agustus 2025, mayoritas Kopdeskel MP belum menyelesaikan proses legalitas usaha.
Dari total jumlah yang ada, baru 25 koperasi dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang resmi terdaftar.
“Sebagian besar masih dalam proses pengurusan, dan kami terus melakukan pendampingan agar pengurus Kopdeskel MP segera menyelesaikan pendaftaran NIB,” ujarnya.
Harso menjelaskan, ke-25 koperasi yang sudah memiliki NIB tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kudus.
Di antaranya yakni Kopdeskel MP Tanjungrejo dan Hadipolo di Kecamatan Jekulo, Kaliputu dan Rendeng di Kecamatan Kota, serta Payaman di Kecamatan Mejobo.
Sementara di Kecamatan Dawe, tercatat lima Kopdeskel MP yang telah memperoleh NIB, yaitu Piji, Kuwukan, Samirejo, Japan, dan Glagah Kulon. Sisanya tersebar di kecamatan lain seperti Kaliwungu, Undaan, dan Jati.
Kendala utama dalam pengurusan NIB, kata Harso, berasal dari aspek administratif. Banyak koperasi dan pengurusnya yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang merupakan salah satu syarat utama dalam pengajuan NIB.
Kondisi ini membuat proses legalisasi usaha berjalan lambat.
Sebagai solusi, DPMPTSP Kudus menghadirkan layanan “Pelayanan Mal Keliling Bagi Masyarakat Berbasis OSS” atau yang dikenal dengan sebutan Panglima BOS.
Melalui program ini, pengurus Kopdeskel MP bisa mengakses layanan konsultasi dan pengurusan NIB langsung di kecamatan masing-masing sesuai jadwal.
“Setelah NIB diterbitkan, kami akan bantu menjabarkan usaha ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Namun kami imbau, agar tidak semua rencana usaha dicantumkan sekaligus. Fokus dulu pada jenis usaha yang sudah siap dijalankan,” pungkas Harso. (J05/A01)










