Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional terhadap 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 2/11/2026 akibat ketidakpatuhan sejumlah unit dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH).
Ketua Paguyuban Mitra SPPG Kudus, Wahyu Widodo, membenarkan adanya penghentian operasional tersebut. Dia menegaskan, keputusan BGN bukan berkaitan dengan persoalan kualitas makanan, insiden, maupun gangguan kesehatan yang dialami penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Iya benar, suspend itu hanya terkait laporan harian yang sifatnya administratif,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Senin, 2/11/2026.
Menurutnya, pemberian sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya BGN memperketat pengawasan terhadap pengelolaan dana operasional setiap SPPG. Karena itu, seluruh mitra diharapkan lebih tertib dalam menyusun dan melaporkan penggunaan anggaran sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Wahyu juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban administrasi. Pasalnya, keterlambatan maupun ketidaklengkapan laporan berpotensi menghambat proses pencairan anggaran operasional dari BGN.
“Dengan begitu, seluruh SPPG bisa terus konsisten dalam menjaga pelayanan dan pemenuhan gizi kepada para penerima manfaat,” harapnya.
Pemberhentian operasional tersebut mengacu pada surat BGN Nomor 5359/D.TWS/10/2026 tertanggal 29 Oktober 2026.
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, itu mengatur sanksi administratif bagi SPPG yang tidak menjalankan kewajiban pelaporan LPDH.
Berdasarkan hasil pemantauan melalui portal Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) pada 5-28 Oktober 2026, ditemukan sejumlah unit yang tidak mengunggah laporan harian.
Sebagian lainnya tercatat hanya mengirimkan maksimal lima laporan dari total sepuluh Hari Pelayanan Efektif.
BGN mewajibkan Kepala SPPG, Pengawas Keuangan SPPG, serta perwakilan yayasan atau mitra untuk menyusun dan mengunggah laporan secara lengkap.
Dokumen tersebut harus memenuhi ketentuan format dan substansi agar pertanggungjawaban penggunaan dana operasional dapat dipantau dengan baik.
Adapun 10 SPPG yang dikenai sanksi tersebar di sejumlah kecamatan. Rinciannya meliputi Gondangmanis 2 dan Pedawang di Kecamatan Bae, Panjunan, Singocandi, Purwosari, serta Purwosari 2 di Kecamatan Kota, Klumpit 2 dan Besito di Kecamatan Gebog, Getaspejaten di Kecamatan Jati, serta Blimbing Kidul di Kecamatan Kaliwungu.
Selama masa pemberhentian, seluruh unit tersebut tidak diperkenankan menjalankan operasional dan hak operasionalnya turut dihentikan hingga persyaratan administrasi terpenuhi.
Untuk kembali beroperasi, masing-masing SPPG harus menyelesaikan LPDH bersama kepala SPPG, pengawas keuangan, dan perwakilan yayasan atau mitra, kemudian mengunggah seluruh dokumen melalui portal SIPGN.
Selain melengkapi laporan, BGN juga memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam untuk menuntaskan seluruh proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) atas periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
Setelah kembali aktif, seluruh SPPG diwajibkan mengunggah LPDH secara rutin pada setiap Hari Pelayanan Efektif agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (J05/A01)










