Jurnalpantura.id, Kudus – Asosiasi Pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kabupaten Kudus meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan pendampingan hukum dalam pelaksanaan program koperasi.
Permintaan tersebut disampaikan saat audiensi dengan Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di pendapa kabupaten, Selasa, 6/10/2026.
Ketua Asosiasi KDKMP Kabupaten Kudus, Saiful Anwar, mengatakan pendampingan hukum diperlukan untuk memberikan rasa aman kepada para pengurus dalam menjalankan program.
Mereka khawatir muncul persoalan hukum apabila terdapat ketentuan atau pasal yang dinilai janggal dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAS).
Kekhawatiran tersebut muncul setelah sejumlah proses serah terima sarana dan prasarana (sarpras) KDKMP dinilai berlangsung mendadak.
Salah satunya terkait penyerahan kendaraan operasional seperti bentor maupun truk yang disebut dilakukan dalam waktu relatif singkat sehingga pengurus tidak memiliki cukup kesempatan untuk melakukan pembahasan internal.
“Karena ketika tanda tangan itu, undangan seketika harus hari ini, tanpa ada semacam dari kami untuk musyawarah dulu dengan pengurus lengkap dan sebagainya,” ujar Anwar usai audiensi di pendapa kabupaten, Selasa, 6/10/2026.
Menurut Anwar, kondisi tersebut membuat pengurus merasa perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum sebelum menandatangani dokumen berkaitan dengan program KDKMP.
Ia tidak ingin para pengurus justru menjadi pihak yang harus menanggung persoalan apabila di kemudian hari terjadi masalah dalam pelaksanaan program.
“Yang kami sampaikan ke bupati tadi kita minta dari Bagian Hukum supaya bisa mendampingi, supaya bisa menindaklanjuti apa yang menjadi keresahan. Bahkan kalau kita mengikuti berita kan ada yang sampai menolak tanda tangan,” katanya.
Selain persoalan BAS, asosiasi juga menyampaikan keresahan mengenai keberadaan manajer KDKMP. Para pengurus khawatir kehadiran manajer nantinya justru mengurangi peran pengurus yang sejak awal telah terlibat dalam pembentukan dan menjalankan koperasi di tingkat desa maupun kelurahan.
“Kami sampaikan juga keresahan dari teman-teman pengurus karena teman-teman pengurus yang selama ini yang sudah berjalan, ternyata dari hasil kemarin kita komunikasi dengan teman-teman manajer itu kan ke depan di-take over,” ungkap Anwar.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik di tingkat koperasi. Menurutnya, pengurus telah bekerja sejak proses awal pembentukan KDKMP, mulai dari sosialisasi hingga menjalankan berbagai tugas yang dibutuhkan agar koperasi dapat berdiri dan beroperasi.
“Kalau teman-teman mengikuti berita kan bahkan ada (pengurus) diusirkan dari gerai, nah itu kan sangat ironis sekali. Awal-awal kita diminta aktif, diminta untuk sosialisasi, diminta apapun itu kita ikuti, justru malah setelah kita berkarya, bekerja, malah di seperti itu kan ironis sekali, itu jangan sampai terjadi di sini (Kudus),” tegasnya.
Karena itu, Asosiasi KDKMP Kabupaten Kudus meminta Pemkab Kudus tetap melakukan pendampingan terhadap para pengurus, baik dari sisi hukum maupun pelaksanaan program.
Perlindungan terhadap hak dan peran pengurus dinilai penting agar program KDKMP dapat berjalan sesuai tujuan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Di Kabupaten Kudus sendiri, saat ini telah berdiri 90 gerai Koperasi Merah Putih. Sementara itu, kepengurusan KDKMP telah terbentuk di seluruh 132 desa dan kelurahan.
Dengan kondisi tersebut, asosiasi berharap pelaksanaan program yang menjadi salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan optimal sekaligus tetap melibatkan pengurus yang telah berjuang sejak awal pembentukan koperasi. (J05/A01)










