Jurnalpantura.id, Kudus – Sidang perdana kasus tindak pidana perjudian yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Kudus, S, akhirnya resmi digelar di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kudus pada Kamis, 26/11/2025.
Perkara yang sempat menjadi sorotan publik ini memasuki babak baru setelah hampir lima bulan sejak penangkapan dilakukan oleh aparat Kepolisian Polres Kudus.
S tampak tenang saat memasuki ruang sidang. Dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam, kedua tangannya terlihat diborgol.
Meski demikian, ia berusaha tetap tenang ketika duduk di kursi terdakwa bersama empat rekannya yang turut terlibat dalam kasus yang sama.
Sidang dibuka dengan pemeriksaan kesehatan para terdakwa oleh majelis hakim sebelum proses persidangan dilanjutkan.
Setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, majelis hakim juga melakukan pemeriksaan identitas terhadap S dan empat terdakwa lain yang berinisial R, K, S, dan S.
Usai pemeriksaan awal, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kudus, Viola Oksianta Rahartika, membacakan surat dakwaan terhadap kelima terdakwa.
Dalam dakwaan tersebut disebutkan bahwa perbuatan judi yang dilakukan dengan menggunakan kartu domino di sebuah warung kopi melanggar pasal primair Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP dan subsidair Pasal 303 bis Ayat (1) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Menyikapi dakwaan tersebut, penasihat hukum S, Fani, mengajukan eksepsi atau keberatan. Pengajuan eksepsi itu dilakukan setelah majelis hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk berdiskusi dengan para terdakwa, termasuk S dan empat rekannya.
Majelis hakim kemudian menyetujui eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum.
Sidang pun dilanjutkan dengan penetapan jadwal sidang berikutnya untuk mendengarkan penyampaian eksepsi secara resmi. JPU menyetujui jadwal yang ditetapkan, yakni pada 2 Desember 2025 pukul 10.00 WIB.
Diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan yang dilakukan aparat Polres Kudus pada 20 Juli 2025 di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.
Pada saat itu, sekitar pukul 00.30 WIB, S dan empat rekannya tertangkap sedang bermain judi kartu domino dengan uang taruhan yang diletakkan di atas sebuah banner.
Selama proses persidangan berlangsung, kelima terdakwa akan menjalani masa tahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember 2025.
Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum yang harus dijalani hingga perkara tersebut mendapatkan putusan dari majelis hakim. (J05/A01)










