Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus kembali menegaskan aturan bagi para pedagang kaki lima (PKL) sayur malam yang berjualan di pelataran Pasar Bitingan untuk kukutan atau selesai berjualan tepat pukul 06.30 WIB.
Imbauan ini ditegaskan menyusul keluhan dari pedagang di lantai atas pasar yang mengeluhkan sepinya pembeli akibat menjamurnya PKL di area luar.
Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata-mata untuk membatasi rezeki para PKL, melainkan untuk menciptakan keadilan dalam aktivitas perdagangan di kawasan pasar.
“Sudah banyak keluhan dari pedagang di lantai atas. Sekarang bahkan banyak pedagang dari luar daerah yang berjualan hingga ke depan RSUD. Ini harus ditertibkan,” ujar Bellinda, Senin, 19/5/2025.
Untuk menegakkan aturan tersebut, Dinas Perdagangan Kudus menggelar penertiban pagi tadi, Minggu (19/5/2025), di area pelataran Pasar Bitingan.
Penertiban ini sekaligus menjadi upaya lanjutan dari tindak lanjut keluhan warga serta wujud keseriusan Pemkab dalam menjaga ketertiban dan keseimbangan perdagangan di pasar.
Wabup Bellinda menyampaikan bahwa target utama dari penertiban ini adalah menciptakan peluang yang sama bagi seluruh pedagang, termasuk mereka yang berjualan di lantai atas.
Dengan selesai berjualan pukul 06.30, diharapkan para pembeli dapat melanjutkan aktivitas belanja ke dalam pasar.
“Kalau belum tertib, ya akan ditindak. Bukan mau memutus rejeki, tapi agar semua sama-sama dapat rejeki,” jelasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kudus, Andi Imam Santosa, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang PKL.
Langkah ini tidak hanya untuk menjaga persaingan sehat antarpedagang, tetapi juga demi menjaga kebersihan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas di sekitar pasar.
“Kami minta juga pedagang bantu petugas kebersihan, terutama dengan mengantongi sampah masing-masing,” ujarnya.
Sosialisasi penertiban akan berlangsung selama tiga hari, hingga Rabu, 21/5/2025. Sekitar 400-an pedagang telah diberi imbauan pada pagi hari tadi.
Setelah masa sosialisasi berakhir, akan dilakukan tindakan tegas terhadap pedagang yang melanggar aturan. Penindakan dilakukan bekerja sama dengan Dishub, Satpol PP, Polsek Kota, dan Polsek Jati.
“Mulai Kamis kita bergerak. Pedagang yang bandel, barang dagangannya akan kita angkut. Yang parkir sembarangan juga akan langsung ditilang di tempat,” tegas Andi. (J05/A01)