Jurnalpantura.id, Kudus — Inspektorat Kabupaten Kudus sedang melakukan audit mendalam terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pungutan atau pemotongan dalam pengelolaan dan pelaksanaan bantuan stimulan kepada petani gagal panen (puso) tahun 2024 di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo.
Laporan yang disampaikan masyarakat petani Desa Gondoharum yang gagal panen ini dilimpahkan ke Inspektorat oleh Polres Kudus sejak 14 Oktober 2025.
Inspektur Daerah Inspektorat Kudus, Eko Djumartono, menjelaskan bahwa audit ini bertujuan membantu penyidik Polres Kudus untuk membuktikan kebenaran dugaan pungutan tersebut.
“Dari laporan, katanya ada pemotongan bantuan. Berapa total nominalnya, masih kami lakukan pendalaman,” ujar Eko pada Kamis sore (16/10/2025).
Bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BPBN) seharusnya diterima petani Gondoharum yang gagal panen.
Setiap petani mendapat alokasi sekitar Rp4 juta hingga Rp8 juta, tergantung luas lahan yang puso. Dana ini ditransfer langsung ke rekening penerima.
Namun karena tidak semua petani yang merugi karena puso menyetorkan semua persyaratan, akhirnya disepakati agar bantuan ditransfer ke sejumlah orang sebagai perwakilan. Dengan begitu, diharapkan bisa mempermudah dan nantinya uang bisa dibagikan secara merata ketika sudah cair.
Namun saat uang diambil dan dibagikan secara tunai, ada yang mengaku tidak mendapat utuh dan menduga ada yang menyunat bantuan yang seharusnya didapatkan. Dari situ, mereka mulai melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Dugaan dari pelapor, pemotongan dilakukan oleh Ketua Gapoktan. Tapi semua perlu kami telusuri lebih lanjut kemana saja uang tersebut,” ungkap Eko.
Sejauh ini, sebanyak 16 orang saksi telah dimintai keterangan mengenai kaus ini. Mereka di antaranya terdiri atas unsur ASN, dinas teknis, kepala wilayah, Ketua dan anggota Kelompok Tani (Poktan), Kepala Desa, hingga petani penggarap.
Dalam waktu dekat, Inspektorat juga akan memanggil perwakilan dari BPBD dan Dinas Pertanian dan Pangan Kudus untuk menelusuri proses verifikasi penerima bantuan.
Eko Djumartono menambahkan bahwa hasil audit ini akan diserahkan kepada penyidik Polres Kudus sebagai rekomendasi.
“Tugas untuk memutuskan uang harus dikembalikan atau tidak, ada di Polres. Inspektorat hanya memberikan rekomendasi,” terangnya.
Inspektorat berencana mengembangkan kasus ini lebih jauh, dan akan melakukan pengujian di wilayah lain. Bila ditemukan pola penyimpangan yang serupa, diduga ada wilayah lain di Kudus yang mengalami kasus pemotongan bantuan serupa. (J03/A01)










