Jurnalpantura.id, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati resmi menandatangani nota kesepakatan untuk menyiapkan hukuman yang lebih manusiawi bagi anak berhadapan dengan hukum.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris dan Kepala Bapas Pati Ari Adi Kurniawan di Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (24/9/2025).
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial anak, sejalan dengan rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kudus, Bambang Widyanarko, menjelaskan kerja sama ini mencakup penerapan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat.
“Misalnya, anak yang dihukum bisa menyapu jalan raya atau ikut merawat jalan yang dikoordinir Dinas PKPLH dan Dinas PUPR,” jelas Bambang.
Selain itu, Pemkab Kudus juga diminta menyediakan lokasi untuk Pos Bapas Kelas II Pati. Pos ini akan digunakan untuk mengontrol dan mengawasi terpidana kerja sosial setiap pagi dan sore.
“Petugas Bapas akan mengontrol terpidana. Namun, tindak lanjut soal penyediaan gedung Pos Bapas ini masih akan kami kaji lebih lanjut,” pungkas Bambang. (J02/A01)










