JurnalPantura.id, Kudus – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menggelar Rapat Paripurna dengan pembahasan penting di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kudus pada Rabu (11/6/2025).
Agenda rapat kali ini mencakup dua pembahasan strategis, yakni Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2025, serta Pendapat Bupati Kudus terhadap dua Ranperda Prakarsa DPRD.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kudus, Masan dan dihadiri oleh Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, Wakil Ketua DPRD Mukhasiron, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Kudus, serta tamu undangan dari berbagai kalangan.
Sebanyak tujuh Ranperda yang diajukan Pemkab Kudus dibahas dalam pandangan umum fraksi.
Mewakili suara politik masing-masing, tujuh fraksi secara bergantian menyampaikan dukungan terhadap materi Ranperda yang dianggap menyentuh aspek penting bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Juru bicara dari masing-masing fraksi yang mewakili yakni Fraksi Partai Gerindra – Eni Kusrini, Fraksi Partai Golongan Karya – Kholid Mawardi, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera – Ruston Harahap, Fraksi PAN Nasdem – Rochim Sutopo, Fraksi Persatuan Demokrat Hanura – Andrian Fernando, Fraksi PDI Perjuangan – Muhammad Antono, Fraksi PKB – Ahmad Khoiril Badawi.
Secara umum, ketujuh fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap Ranperda yang diajukan, namun tetap memberikan sejumlah catatan dan masukan untuk penyempurnaan, baik dari segi substansi hukum, pelaksanaan teknis, hingga dampak sosial ekonomi.
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, menyampaikan pendapat resmi pemerintah terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD, yaitu Ranperda tentang Produk Halal, yang bertujuan menjamin ketersediaan produk yang sesuai syariat bagi masyarakat Muslim serta mendorong pertumbuhan industri halal di Kudus.
Lalu Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, yang diharapkan dapat mengatasi persoalan banjir, mengelola air permukaan dengan baik, serta mendukung tata ruang kota berkelanjutan.
Bupati menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD dalam menyusun dua Ranperda tersebut, seraya menegaskan kesiapan jajaran eksekutif untuk berkoordinasi lebih lanjut melalui pembahasan teknis bersama panitia khusus DPRD.
“Langkah DPRD ini adalah bagian dari sinergi yang positif. Pemerintah daerah menyambut baik dan siap mendalami lebih lanjut setiap regulasi yang akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” ujar Bupati.
Rapat Paripurna ini ditutup dengan penegasan komitmen bersama antara DPRD dan Pemkab Kudus untuk mempercepat proses pembahasan, pengkajian, dan finalisasi seluruh Ranperda yang sedang dalam tahap pembentukan.
Hal ini ditujukan untuk menghasilkan produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai dengan perkembangan zaman, tetapi juga efektif dalam implementasi dan berpihak kepada kebutuhan masyarakat.
Bupati Sam’ani juga menegaskan bahwa Ranperda ini merupakan refleksi dari niat baik dan kesungguhan bersama untuk membangun Kudus yang lebih baik melalui kerangka hukum yang kuat dan adaptif.
“Melalui regulasi yang dirancang bersama ini, kita ingin mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efisien, dan responsif terhadap tantangan ke depan,” pungkasnya. (J07/A01)










