Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 53 pengurus kabupaten (Pengkab) olahraga di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten setempat, poada Jumat (1/3/2024) kemarin.
Kepala Kejari Kudus Hendriyadi W Putro mengatakan, puluhan pengkab olahraga itu kembali dipanggil tim penyidik untuk melakukan klarifikasi atas keterangan yang sebelumnya disampaikan atau pada pemanggilan pertama.
Adapun 53 pengkab yang diperiksa, 50 diantaranya adalah ketua pengkab dan 3 pengkab lainnya diwakilkan. Sinkronisasi ini juga menindaklanjuti permintaan dari Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dari BPKP ingin adanya penyesuaian keterangan yang telah disampaikan, apa yang saja selama ini didapatkan dari KONI Kudus,” kata Hendri.
Pihaknya menyebut, setelah ini Kejari Kudus akan menunggu hasil klarifikasi yang disampaikan pada pemeriksaan kedua kali ini.
Kemudian ada tahapan sinkronisasi terkait aliran dana yang dikucurkan eks Ketua KONI Kudus Imam Triyanto. Menyusul adanya keterangan sebagian dana hibah untuk KONI Kudus 2022-2023 itu dialihkan untuk membayar hutang sekitar Rp 600-an juta.
Disisi lain, juga akan dilakukan penyelidikan kemana aliran dana itu berakhir, dan pertangungjawabannya sesuai atau tidak.
“Kami akan kejar terus uang itu. Jika ditemukan ada perbuatan melawan hukum yang merugikan uang Negara, tentu akan dilakukan upaya hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Hendri juga menyampaikan saat sekarang telah dilakukan pengamanan barang bukti berupa dua unit mobil dan uang tunai senilai Rp 190-an juta. Pihaknya pun membeberkan bahwa jumlah tersebut masih bisa terus bertambah.
“Uang yang sudah diamankan sementara ini dari 4 orang, dan masih bisa terus bertambah karena masih ada sekitar Rp 600-an juta. Dimana uang itu untuk membayar hutang, dan di dalam NPHD tidak ada keterangan untuk itu,’’ paparnya. (J05/A01)










