Jurnalpantura.id, Kudus – Gabungan rangking 1 (Garank 1) hasil seleksi perangkat desa (Perades) Kabupaten Kudus menggugat Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus Djati Solechah atas keluarnya surat imbauan yang memuat penundaan pelantikan perades.
Diketahui, surat imbauan itu ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Kudus tertanggal 11 September 2023 nomor 141/3111/13.03/2023 perihal Himbauan Tindak Lanjut Tahapan Pengisian Perangkat Desa.
Pada angka 2 dalam surat tersebut berbunyi, bagi Kecamatan yang pemerintah desanya belum menyelenggarakan pelantikan perangkat desa, maka sementara agar tidak memberikan rekomendasi kepada pemerintah desa untuk menyelenggarakan pelantikan sampai dengan adanya putusan Pengadilan terhadap gugatan atau upaya hukum balik yang berasal dari Gabungan panitia pengisian perangkat desa maupun gugatan perseorangan yang sudah masuk pada pokok materi gugatan tentang keabsahan hasil seleksi tes CAT pengisian perangkat desa oleh penyelengara Unpad.
Kepada awak media beberapa waktu lalu, Djati mengaku bahwa surat imbauan yang disampaikannya tanpa seizin Bupati Kudus HM Hartopo saat itu.
Kuasa Hukum Garank 1, Budi Supriyatno mengungkapkan, atas tindakan Djati Solechah sebagai ASN dan ketika menerbitkan surat edaran nomor 141/3111/13.03/2023 tanpa seizin bupati, hal tersebut dinilai mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang ASN (vide : Posita angka 1).
Maka tindakan Djati Solechah sebagai Tergugat menerbitkan surat edaran tersebut bertindak secara pribadi. Sehingga atas perbuatan yang dilakukan Djati, Garank 1 mengajukan gugatan untuk pribadi Djati Solechah sebab merugikan banyak pihak.
“Setelah kami lakukan analisa hukumnya, hal tersebut menyebabkan kerugian materiil maupun inmateriil kepada seluruh perangkat desa (peraih rangking 1) yang tidak dilantik. Sehingga perbuatan melawan hukum tersebut kami gugat kerugiannya,” kata Budi kepada awak media, Senin (30/10/2023).
Atas gugatan ini, pihaknya juga mengatakan bahwa objek sengketa merupakan rumah milik Djati Solechah yang beralamat di Perumahan Muria Indah turut Desa Gondangmanis, Kecamatan Bae, Kudus.
“Untuk tahapan saat ini sidang pertama,” ucap Budi.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa gugatan yang sedang ditanganinya merupakan gugatan dari 4 orang penggugat perwakilan dari 143 orang peraih rangking 1 seleksi Perades yang belum dilantik.
Empat orang penggugat yang dimaksud adalah Intan Permata Dewi, Lastiko Raharjo, Alfiani Nur Ramadani, dan Achmad Zaki.
Salah satu penggugat, Intan Permata Dewi mengatakan bahwa total kerugian materiil maupun immateriil atas penundaan pelantikan sebanyak Rp 1,3 miliar.
“Ini mewakili teman-teman perades terpilih 143 orang yang belum dilakukan pelantikan, kami menuntut hak kami atas kewajiban yang kami laksanakan,” kata Intan didampingi kuasa hukumnya.
Akibat penerbitan surat himbauan tersebut secara yuridis, kata Intan, melanggar surat keputusan Bupati Kudus nomor 141/278/2022 tentang perubahan atas lampiran II keputusan bupati nomor 141/196/2022 tentang pemberian izin serta penetapan desa-desa penyelenggara dan jadwal pengisian perangkat desa secara serentak di Kabupaten Kudus tahun 2022 tanggal 1 Desember 2022 terkait pelaksanaan tahapan-tahapan seleksi Kepala Desa yang dijadwalkan.
Di mana untuk tahap akhir adalah pengangkatan, pelantikan, dan sumpah janji perangkat desa dijadwalkan paling lama tanggal 31 Maret 2023.
Selain itu, juga ada dasar yang kuat dalam hukum administrasi yakni asas Presumptio Iustae Causa, yang menyatakan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan pejabat harus dianggap benar menurut hukum dan harus dilaksanakan terlebih dahulu.
Meskipun terdapat adanya keberatan dari pihak lain dan adanya gugatan di pengadilan yang masih berjalan, terkecuali perkara gugatannya telah berkekuatan hukum tetap.
“Apabila hasil dari proses gugatan perdata ini tidak diindahkan maka akan kami lanjutkan melalui upaya hukum baik pidana khusus ataupun umum,” ucapnya.
Sementara itu, beberapa waktu lalu, Plt Kepala Dinas PMD Kudus Djati Solechah mengatakan bahwa surat himbauan penundaan pelantikan tanpa minta izin bupati terlebih dahulu. Alasannya karena hal itu sudah wilayah teknis Dinas PMD.
“Saya memang tidak izin Bupati Kudus terlebih dulu saat membuat SE penundaan pelantikan perades. Saya juga sudah dipanggil oleh bupati dan saya jelaskan apa adanya alasan pembuatan SE tersebut. SE itu juga saya tembuskan ke Bupati Kudus, Inspektorat dan Kabag Hukum,” ungkap Djati. (J05/A01)










