Jurnalpantura.id, Kudus – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan anggota KPU Kabupaten/Kota di 87 kabupaten/kota dari 9 provinsi periode 2023-2028. Termasuk di antaranya anggota KPU Kabupaten Kudus.
Keputusan tersebut tertuang dalam keputusan Nomor 117/SDM.12-Pu/04/2023 tertanggal 28 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Untuk lima calon anggota KPU Kabupaten Kudus periode 2023-2028 masing-masing adalah Ahmad Amir Faisol, Ahmad Kholil, Miftahurrohmah, Sunardi dan Muhammad Mawahib.

Mereka telah dilantik pada Senin 29/10/2023 sore di halaman kantor KPU RI.
Dari lima nama tersebut Ahmad Kholil dan Miftahurrohmah merupakan petahana atau anggota KPU Kudus periode 2018-2023.
Sementara, tiga nama lain adalah nama pendatang baru meski saat ini ada yang sudah menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.
Usai dilantik, anggota KPU Kabupaten Kudus sudah dihadapkan pada tugas menjalankan tahapan pemilu yang sudah berjalan. Terutama untuk mempersiapkan pelaksanaan pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, yang akan ditetapkan besuk pada tanggal 3/11 dan akan diumumkan 4/11/2024 mendatang. (J02/A01)










