Jurnalpantura.id, Kudus – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus mencatat ada sebanyak 42 sekolah negeri yang mengalami kekosongan kepala sekolah.
Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho merinci, dari 42 sekolah tersebut, 36 sekolah diantaranya dari jenjang sekolah dasar (SD) dan 6 sekolah lainnya dari jenjang sekolah menengah pertama (SMP).
“Dari total 397 SD Negeri ada 36 sekolah yang tidak punya kepala sekolah. Kalau yang SMP, dari total 27 sekolah ada 6 sekolah yang tidak punya kepala sekolah,” ujar Anggun, Rabu (12/4/2023).
Sejumlah sekolah yang mengalami kekosongan kepala sekolah tersebut, kata Anggun, menyebar merata di 9 kecamatan. Kekosongan ini terjadi salah satunya karena kepala sekolah yang bertugas sudah memasuki masa pensiun.
“Seperti yang di SMP 1 Jekulo itu akan pensiun pada Mei (2023) besok,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anggun menyampaikan bahwa rencananya pada Mei 2023 mendatang akan dilakukan rekrutmen kepala sekolah di Kabupaten Kudus. Adapun proses seleksi akan dilakukan melalui tes tertulis.
Rekrutmen sendiri akan dilakukan secara terbuka bagi setiap guru yang memenuhi syarat, sesuai dengan yang terinci dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Salah satu syarat didalamnya wajib berstatus golongan PNS dan untuk batas usia maksimal 56 tahun,” katanya.
Berdasarkan pengalaman rekrutmen kepala sekolah tahun lalu, antusias dari para guru yang mendaftar cukup tinggi. Dari ratusan guru pelamar pun hanya beberapa yang tidak memenuhi syarat.
“Harapannya, tahun ini juga bisa seperti tahun kemarin. Guru yang sudah memenuhi syarat silahkan bisa mendaftar untuk mengisi kekosongan kepala sekolah yang di Kabupaten Kudus,” tukasnya. (J05/A01)










