Warga Kecewa Mulyadi Tetap Divonis 3 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Desember 2018 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dipimpin Muhammad Azizi hakim Pengadilan Negeri Kudus, Mulyadi Divonis 3 tahun penjara dengan subsider 5juta (Foto : Aik)

Dipimpin Muhammad Azizi hakim Pengadilan Negeri Kudus, Mulyadi Divonis 3 tahun penjara dengan subsider 5juta (Foto : Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Puluhan masyarakat Desa Singocandi dan beberapa elemen masyarakat yang dari pagi berkumpul di Pengadilan Negeri Kudus Kecewa saat mendengar putusan hakim yang tetap memutus bahwa Mulyadi bersalah dan tetap dikurung dalam penjara.

Sungguh tragis memang akibat menyerempet Sulasih (korban), Mulyadi kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Setelah pada persidangan sebelumnya ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Nurfaizi dengan kurungan 1 tahun dan denda Rp. 5 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Saat Pengacara membacakan Pledoi, Mulyadi mencoba tegar dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus (Foto : Aik)

Pada sidang pledoi dan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang diketuai Mochammad Azizi memutuskan mempidanakan Mulyadi dengan 3 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta atau subsider, dipotong dengan masa 1 bulan kurungan yang telah dijalani. Rabu, 12/12/2018.

Keputusan tersebut sontak membuat kecewa banyak pihak. Tak hanya keluarga, kuasa hukum dan puluhan simpatisan Mulyadi yang ikut hadir dalam persidangan juga merasa kecewa dan meradang.

Slamet Riyadi mengaku sangat kecewa dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada Mulyadi. “Kami sangat kecewa dengan putusan majelis Hakim yang tidak menggali nilai hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat. Terkait langkah hukum kedepannya, terdakwa menyatakan akan memikirkannya dalam waktu tujuh hari untuk menyatakan banding,” terangnya, saat ditemui media ini usai sidang.

Pengacara terdakwa Mulyadi, Slamet Riyadi mengaku kecewa dengan putusan hakim yang tetap menuntut 3 tahun penjara (Foto : Aik)

Slamet Riyadi juga mengatakan jika dirinya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan banding kepada terdakwa dan keluarga. Jika hal tersebut terjadi, dia mengaku siap kembali mendampingi Mulyadi mengajukan banding. Kepada media ini, dia mengaku pengajuan banding tidak menjamin Mulyadi untuk langsung dinyatakan bebas. Menururtnya, semua itu kembali pada nurani hakim.
Berharap dibebaskan, terdakwa kasus kecelakaan Mulyadi bersimpuh mengharapkan hakim membebaskan dirinya (Foto : istimewa)

Soleh Syakur, simpatisan sekaligus Ketua RW di tempat tinggal Mulyadi, menyatakan keadilan hukum di negeri ini telah mati. “Mulyadi sebagai terdakwa yang telah bertanggungjawab kepada Sulasih. Dengan memberikan uang berobat sebesar Rp. 1,5 juta dan dibuktikan dengan surat keterangan perdamaian antar kedua belah pihak justru dipidanakan. Sedangkan pelaku tabrak lari yang berakibat kematian diluar sana kasusnya dibiarkan begitu saja,” terangnya.

Baca Juga :  Satgas Saber Pungli Amankan Juru Parkir Nakal di Sekitar Alun-alun Kudus

“Apa karena kami rakyat kecil dengan seenaknya diperlakukan seperti ini? Keadilan hukum di negeri ini sungguh sudah mati. Hukum yang ada hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Kami rakyat kecil hanya menjadi korban kedzoliman dari kepentingan orang-orang di sana,” lanjut Sholeh Syukur saat diwawancarai media, Pasca putusan hakim.

Sholeh Syukur bersama istri Mulyadi dan warga Singocandi menganggap putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil (Foto : Aik)

Diungkapkannya, pihaknya telah menempuh beragam cara untuk melakukan pembelaan kepada Mulyadi. Seperti memberikan surat pengaduan kepada Bupati Kudus yang hingga kini belum ada balasan. Lalu melakukan unuk rasa dan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, akan tetapi hal tersebut juga tidak mebuahkan hasil.

Dengan putusan ini, Soleh Syakur dan para simpatisan mengaku akan segera melakukan penggalangan koin peduli Mulyadi. Dimana nantinya dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayarkan denda Rp. 5 juta yang dijatuhkan kepada Mulyadi. “Semua ini kami lakukan atas dasar tuntutan hati nurani atas ketidakadilan yang terjadi di negeri ini,” pungkasnya. (J12/A02)

Berita Terkait

Sepuluh Saksi Dihadirkan di Sidang Kedua Kasus Korupsi diSIHT
Rusuh di May Day Semarang, 6 Anggota Anarko Jadi Tersangka
Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan
Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan
Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus
Penuhi Syarat, 120 Narapidana Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Idul Fitri
Kisah Panjang Sengketa The Sato Hotel, Dari Debu ke Ganti Rugi hingga Muncul Klaim Lahan Ilegal
Bupati Kudus Tanggapi Kepala Disnaker Perinkop UKM Jadi Tersangka Korupsi SIHT, Jadikan Pelajaran Bagi Lainya
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:01 WIB

Sepuluh Saksi Dihadirkan di Sidang Kedua Kasus Korupsi diSIHT

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:31 WIB

Rusuh di May Day Semarang, 6 Anggota Anarko Jadi Tersangka

Rabu, 23 April 2025 - 17:51 WIB

Tipikor Semarang Bakal Sidangkan Dugaan Korupsi SIHT Kudus, Jaksa Siapkan Empat Berkas Dakwaan

Rabu, 16 April 2025 - 18:05 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Periksa Pengurus KNPI Kudus, Dana Hibah Jadi Sorotan

Jumat, 4 April 2025 - 12:55 WIB

Nekat Beroperasi, 16 Cafe Karaoke Disegel Satpol PP Kudus

Berita Terbaru

Bupati Kudus Sam’ani Intakoris didampingi Plt Kadinas PUPR Kudus Harry Wibowo saat mengecek kondisi drainase di Jl KHR Asnawi (Foto:JP)

infrastruktur

Seringkali Banjir, Bupati Kudus Cek Drainase di Jl KHR Asnawi

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:08 WIB

Foto Bersama usai latihan

Olahraga

Tim Putra Kudus Fokus Latihan Intensif Jelang Popda Provinsi

Senin, 19 Mei 2025 - 16:43 WIB