Warga Kecewa Mulyadi Tetap Divonis 3 Bulan Penjara

- Jurnalis

Rabu, 12 Desember 2018 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dipimpin Muhammad Azizi hakim Pengadilan Negeri Kudus, Mulyadi Divonis 3 tahun penjara dengan subsider 5juta (Foto : Aik)

Dipimpin Muhammad Azizi hakim Pengadilan Negeri Kudus, Mulyadi Divonis 3 tahun penjara dengan subsider 5juta (Foto : Aik)

Jurnalpantura.id, Kudus – Puluhan masyarakat Desa Singocandi dan beberapa elemen masyarakat yang dari pagi berkumpul di Pengadilan Negeri Kudus Kecewa saat mendengar putusan hakim yang tetap memutus bahwa Mulyadi bersalah dan tetap dikurung dalam penjara.

Sungguh tragis memang akibat menyerempet Sulasih (korban), Mulyadi kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Setelah pada persidangan sebelumnya ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum, Nurfaizi dengan kurungan 1 tahun dan denda Rp. 5 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara.

Saat Pengacara membacakan Pledoi, Mulyadi mencoba tegar dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kudus (Foto : Aik)

Pada sidang pledoi dan pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang diketuai Mochammad Azizi memutuskan mempidanakan Mulyadi dengan 3 bulan penjara dan denda Rp. 5 juta atau subsider, dipotong dengan masa 1 bulan kurungan yang telah dijalani. Rabu, 12/12/2018.

Keputusan tersebut sontak membuat kecewa banyak pihak. Tak hanya keluarga, kuasa hukum dan puluhan simpatisan Mulyadi yang ikut hadir dalam persidangan juga merasa kecewa dan meradang.

Slamet Riyadi mengaku sangat kecewa dengan putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada Mulyadi. “Kami sangat kecewa dengan putusan majelis Hakim yang tidak menggali nilai hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat. Terkait langkah hukum kedepannya, terdakwa menyatakan akan memikirkannya dalam waktu tujuh hari untuk menyatakan banding,” terangnya, saat ditemui media ini usai sidang.

Pengacara terdakwa Mulyadi, Slamet Riyadi mengaku kecewa dengan putusan hakim yang tetap menuntut 3 tahun penjara (Foto : Aik)

Slamet Riyadi juga mengatakan jika dirinya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan banding kepada terdakwa dan keluarga. Jika hal tersebut terjadi, dia mengaku siap kembali mendampingi Mulyadi mengajukan banding. Kepada media ini, dia mengaku pengajuan banding tidak menjamin Mulyadi untuk langsung dinyatakan bebas. Menururtnya, semua itu kembali pada nurani hakim.
Berharap dibebaskan, terdakwa kasus kecelakaan Mulyadi bersimpuh mengharapkan hakim membebaskan dirinya (Foto : istimewa)

Soleh Syakur, simpatisan sekaligus Ketua RW di tempat tinggal Mulyadi, menyatakan keadilan hukum di negeri ini telah mati. “Mulyadi sebagai terdakwa yang telah bertanggungjawab kepada Sulasih. Dengan memberikan uang berobat sebesar Rp. 1,5 juta dan dibuktikan dengan surat keterangan perdamaian antar kedua belah pihak justru dipidanakan. Sedangkan pelaku tabrak lari yang berakibat kematian diluar sana kasusnya dibiarkan begitu saja,” terangnya.

Baca Juga :  Terdapat Tulisan "SPBU Ini dalam Pembinaan" di SPBU 4459304 di JL A Yani Kudus, Begini Penjelasan Pertamina

“Apa karena kami rakyat kecil dengan seenaknya diperlakukan seperti ini? Keadilan hukum di negeri ini sungguh sudah mati. Hukum yang ada hanya tajam kebawah dan tumpul keatas. Kami rakyat kecil hanya menjadi korban kedzoliman dari kepentingan orang-orang di sana,” lanjut Sholeh Syukur saat diwawancarai media, Pasca putusan hakim.

Sholeh Syukur bersama istri Mulyadi dan warga Singocandi menganggap putusan hakim tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat kecil (Foto : Aik)

Diungkapkannya, pihaknya telah menempuh beragam cara untuk melakukan pembelaan kepada Mulyadi. Seperti memberikan surat pengaduan kepada Bupati Kudus yang hingga kini belum ada balasan. Lalu melakukan unuk rasa dan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, akan tetapi hal tersebut juga tidak mebuahkan hasil.

Dengan putusan ini, Soleh Syakur dan para simpatisan mengaku akan segera melakukan penggalangan koin peduli Mulyadi. Dimana nantinya dana yang terkumpul akan digunakan untuk membayarkan denda Rp. 5 juta yang dijatuhkan kepada Mulyadi. “Semua ini kami lakukan atas dasar tuntutan hati nurani atas ketidakadilan yang terjadi di negeri ini,” pungkasnya. (J12/A02)

Berita Terkait

Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024
Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT
Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus
Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan
Superiyanto Laporkan Balik Pelapor dan Pemilik Akun Medsos ke Polisi
Wali Santri Ponpes di Kudus ini Gelar Aksi di Mapolres, Tuntut Keadilan untuk Kyai-nya
Bantah Lakukan Penganiayaan, Super Siapkan Bukti dan Bakal Lapor Balik
Relawan 02 Jadi Korban Penganiayaan, Kuasa Hukum Laporkan Oknum Anggota DPRD ke Polres Kudus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 20:56 WIB

Dua WBP di Rutan Kudus Terima Remisi Khusus Natal 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:30 WIB

Kejaksaan Negeri Kudus Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan SIHT

Selasa, 26 November 2024 - 21:30 WIB

Sebarkan Hoax dan Provokatif, Wakif Yayasan AlChalimi Laporkan Delapan Akun Medsos ke Polres Kudus

Jumat, 22 November 2024 - 16:43 WIB

Wali Santri Minta Empat Tersangka Kasus Eksploitasi Anak Ponpes Al Chalimi Ditahan

Kamis, 21 November 2024 - 21:12 WIB

Superiyanto Laporkan Balik Pelapor dan Pemilik Akun Medsos ke Polisi

Berita Terbaru

Kesepakatan Ketua RW Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus (Foto:istimewa)

Lingkungan

Warga Ancam Tutup TPA Tanjungrejo, Sam’ani Bakal Carikan Solusi

Selasa, 14 Jan 2025 - 19:52 WIB