Jurnalpantura.id, Kudus – Video viral aksi kelompok remaja (gengster) yang membawa senjata tajam (sajam) di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus pada Jum’at 26/12/2025 sekitar pukul 03.30 WIB, meresahkan warga.
Polsek Undaann di back up Resmob Polres Kudus bergerak cepat. 19 remaja dari berbagai desa di Undaan berhasil diamankan.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan 14 clurit dari kamar anggota gangster.
Ke-19 remaja beserta orang tua dikumpulkan untuk mendapatkan pembinaan khusus di Aula Desa Medini, Kecamatan Undaan, Kudus, pada Jum’at 26/12/2025 malam.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 22.45 hingga 23.30 WIB ini dihadiri oleh Danramil 03/Undaan Letda PAL. Teguh Raharjo, Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono, Kepala Desa Medini, Kalirejo, dan Terangmas, serta oramg tua.
Dalam arahannya, Danramil 03/Undaan Letda PAL. Teguh Raharjo menekankan bahwa aksi tawuran dan gengsterisme hanya akan merugikan diri sendiri dan masa depan para remaja.
“Hobi berkelahi itu tidak ada manfaatnya. Jika ingin menyalurkan energi, alihkan ke kegiatan positif seperti pencak silat atau olahraga tarung di ring resmi. Kasihan orang tua kalian, nyawa kalian taruhannya jika membawa sajam seperti celurit panjang,” tegas Letda Teguh.
Ia juga memberikan peringatan keras bahwa ini merupakan kesempatan terakhir.
“Kami dari TNI dan Polri tidak akan mentolerir jika terjadi lagi. Jika terulang, tindakan tegas berupa hukuman penjara akan diberlakukan agar ada efek jera,” tambahnya.
Senada dengan Danramil, Kapolsek Undaan AKP Uji Andi Haryono menyatakan bahwa pihaknya tidak akan segan melakukan upaya penegakan hukum pidana jika aksi serupa kembali terjadi, mengingat kepemilikan senjata tajam memiliki konsekuensi hukum yang berat.
“Malam ini kami bina dan kami kembalikan ke orang tua masing-masing. Namun, ini adalah yang terakhir. Kami pastikan proses hukum akan berjalan jika kalian mengulangi perbuatan ini,” ujar AKP Uji Andi.
Sebagai komitmen, ke-19 remaja tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan mereka.
Berdasarkan data yang dihimpun, remaja yang terlibat yakni 12 berasal dari Desa Kalirejo FS, MR, HJ, AM, LP, AR, DW, DR, AR, AB, FF dan WN.
Sementara dari Desa Medini terdapat 5 remaja, DA, MMA, MPM, MAM dan MZ. 1 dari Desa Terangmas, ME dan 1 dari Desa Sambung, RK.
Mayoritas dari mereka masih berstatus sebagai pelajar tingkat SMP hingga SMK.
Dalam pembinaan tersebut, para remaja diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, mereka juga diwajibkan melakukan wajib lapor ke Polsek Undaan dan Koramil 03/Undaan setiap hari Senin dan Kamis.
Polsek Undaan juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, guna mencegah terjadinya aksi kenakalan remaja dan potensi gangguan kamtibmas. (J02/A01)










