Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Jekulo Polres Kudus mengamankan remaja di Dukuh Ngablak, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo Kudus pada Rabu 12/03/2025 malam.
DRP remaja berusia 17 tahun warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Kota Kudus diamankan polisi karena membawa celurit.
“DRP kedapatan membawa sajam sejenis celurit sepanjang 40cm di rumah warga Desa Tanjungrejo, Jekulo sekitar pukul 20.00 WIB,” kata Kapolsek Jekulo AKP Lukhar Syanin pada Kamis 13/03/2025.
Kapolsek Jekulo menjelaskan, penangkapan remaja berawal aduan dari warga kepada piket Polsek Jekulo, adanya pemabuk yang membawa senjata tajam di Dukuh Ngablak, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus.
Selanjutnya, piket polsek kelokasi dan benar, dihalaman rumah kontrakan RSY, ada remaja dalam kondisi mabuk dengan membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang 40.
“Oleh piket, remaja tadi dibawa ke mapolsek Jekulo untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut,” ujar AKP Lukhar. (J02/A01)










