Bawa Celurit dan Tantang Warga, 11 Pelajar Diamankan Polsek Jati di Loram Wetan

- Jurnalis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Polsek Jati Kudus

Foto: Polsek Jati Kudus

Jurnalpantura.id, Kudus – Sebanyak 11 pelajar diamankan jajaran Polsek Jati Polres Kudus setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan diduga menantang warga yang melintas di wilayah Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

Aksi tersebut terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari dan berpotensi memicu tawuran.

Peristiwa itu bermula sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, tiga remaja yang tengah dalam perjalanan pulang berpapasan dengan rombongan pelajar di Jalan Lingkar Kudus. Salah seorang dari rombongan kemudian mengacungkan celurit sepanjang sekitar 80 sentimeter ke arah ketiga remaja tersebut.

Merasa terancam, ketiga remaja itu kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas. Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada petugas piket siaga Polsek Jati untuk segera ditindaklanjuti.

Berbekal informasi mengenai dua sepeda motor yang digunakan rombongan tersebut, yakni Honda PCX warna putih dan Honda Vario warna merah, petugas bersama masyarakat langsung melakukan penyisiran di sejumlah lokasi.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sebanyak 11 pelajar akhirnya berhasil diamankan di wilayah Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, sebelum aksi tawuran terjadi dan menimbulkan korban.

Karena seluruh remaja yang diamankan masih berstatus pelajar dan di bawah umur, polisi memilih mengedepankan pendekatan pembinaan secara edukatif dan humanis.

Kapolsek Jati AKP Subkhan, memimpin langsung proses pembinaan yang digelar di Aula Mapolsek Jati pada Minggu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, orang tua dari masing-masing pelajar turut dihadirkan.

Suasana haru terjadi ketika para pelajar diminta meminta maaf kepada orang tua masing-masing dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari pembinaan moral agar para pelajar menyadari dampak dari tindakan yang mereka lakukan.

Selain itu, para pelajar diwajibkan membuat surat pernyataan tertulis. Surat tersebut ditandatangani para pelajar dan diketahui orang tua, Ketua RT/RW, kepala desa, kepala sekolah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga Kapolsek Jati.

Baca Juga :  Puluhan Pelajar Nyaris Bentrok di Depan Gacoan Kudus Gara-gara DM Instagram, Berakhir Sungkem Dikaki Orang Tua

Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Jati AKP Subkhan menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang terhadap aksi kekerasan maupun aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, penanganan terhadap pelajar di bawah umur harus dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, pembinaan juga perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak.

“Penanganan anak di bawah umur sesuai peraturan perundang-undangan yang ada membutuhkan sinergi lintas sektor. Kami tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga pembinaan moral secara berkelanjutan agar mereka kembali ke jalur yang benar,” ujar AKP Subkhan.

Sebagai tindak lanjut, Polsek Jati akan menggelar pembinaan lanjutan pada Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut rencananya melibatkan Dinas Sosial, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Disdikpora, pihak sekolah, serta pemerintah desa setempat.

AKP Subkhan menekankan, upaya mencegah kenakalan remaja tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pengawasan dari keluarga, sekolah, pemerintah desa, serta lingkungan masyarakat dinilai penting untuk mencegah anak terjerumus dalam pergaulan yang berisiko mengarah pada tindak kriminal.

“Kami berpesan kepada para orang tua agar terus mengawasi dan memberikan perhatian kepada anak-anaknya. Jangan sampai mereka terjerumus dalam pergaulan yang menyimpang dan mengarah pada tindakan kriminal,” katanya.

Kapolsek Jati juga mengapresiasi masyarakat yang memilih melaporkan potensi gangguan keamanan kepada pihak kepolisian dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri.

Menurutnya, informasi cepat dari masyarakat membantu polisi melakukan pencegahan sebelum potensi tawuran berkembang dan menimbulkan korban.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang sudah memiliki kesadaran hukum dengan tidak main hakim sendiri, tetapi peduli dan aktif memberikan informasi terkait potensi gangguan kamtibmas. Dengan begitu, kami dapat bergerak cepat dan tepat sehingga potensi jatuhnya korban bisa dihindarkan,” pungkasnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Puluhan Pelajar Nyaris Bentrok di Depan Gacoan Kudus Gara-gara DM Instagram, Berakhir Sungkem Dikaki Orang Tua
Amankan 21 Remaja Pelaku Tawuran di Rendeng, Polsek Kudus Kota Buru Anggota “Tongker”
Viral Aksi Gangster di Undaan, 19 Remaja dan 14 Sajam Diamankan Polisi
Terduga Pelaku Video Viral Bersenjata Tajam Diamankan, Polisi Ungkap Jaringan Gengster di Kudus
Tawuran di Sejumlah Lokasi di Kudus, Sejumlah Remaja Diamankan Polisi
Janjian Tawuran di Balai Jagong Wergu, Dua Kelompok Pemuda asal Mejobo dan Kaliwungu Diamankan Polisi
Petentang-petenteng Bawa Sajam, Remaja asal Purwosari Dibekuk Polisi
Bubarkan Tawuran, Polsek Kudus Kota Amankan Belasan Remaja
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Bawa Celurit dan Tantang Warga, 11 Pelajar Diamankan Polsek Jati di Loram Wetan

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:43 WIB

Puluhan Pelajar Nyaris Bentrok di Depan Gacoan Kudus Gara-gara DM Instagram, Berakhir Sungkem Dikaki Orang Tua

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:18 WIB

Amankan 21 Remaja Pelaku Tawuran di Rendeng, Polsek Kudus Kota Buru Anggota “Tongker”

Sabtu, 27 Desember 2025 - 11:19 WIB

Viral Aksi Gangster di Undaan, 19 Remaja dan 14 Sajam Diamankan Polisi

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:02 WIB

Terduga Pelaku Video Viral Bersenjata Tajam Diamankan, Polisi Ungkap Jaringan Gengster di Kudus

Berita Terbaru