Jurnalpantura.id, Kudus – Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan sejumlah remaja yang terlibat tawuran di sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus pada Kamis 01/05/2025 dinihari.
Bahkan, vidio tawuran di depan GOR Bung Karno Wergu Wetan beredar di media sosial. Tak hanya di GOR, mereka juga terlibat tawuran di kawasan Simpang Tujuh Kudus dan depan Pasar Baru Wergu Wetan.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan, Piket Siaga Polsek Kudus Kota bersama Tim Resmob dan Ton Siaga, berhasil membubarkan dan mengamankan lima remaja pada Kamis 01/05/2025 dini hari.
“Kelimanya yakni, APBK (18) dan AFF (18) warga Sukolilo, Pati. MAW (15) dan NW (16) warga Karangrayung, Grobogan serta MKM (18) warga Undaan Kudus,” kata AKP Subkhan.
Menurut Kapolsek Kudus Kota, aksi tawuran yang terjadi merupakan buntut dari perkelahian antara warga Grobogan yang bekerja di Kudus dan warga Kudus.
“Perkelahian yang terjadi ini merupakan buntut perkelahian di Getas Pejaten sehari sebelumnya. Keduanya memiliki background perguruan pencak silat,” ujarnya.
Setelah perkelahian di Getaspejaten, salah satu pihak membuat story WA yang kemudian memicu reaksi teman-teman seperguruannya dari Pati dan Grobogan. Sehingga terjadilah perkelahian di beberapa titik di Kudus.
Sebagai langkah antisipasi, Kapolsek Kudus Kota mengundang Ketua Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kudus dan keduan pimpinan perguruan Pencak Silat yang terlibat serta orang tua dari remaja yang diamankan.
“Sebagai langkah antisipasi berkembangnya masalah ini, kami kumpulkan kedua pimpinan perguruan, orang tua dan ketua IPSI Kudus,” terangnya.

Dan hasilnya, kedua pimpinan Perguruan Pencak Silat sepakat, menyelesaikan peristiwa ini secara kekeluargaan, masing-masing pihak bertanggung jawab untuk mengendalikan warganya agar tidak terprovokasi sehingga melakukan perbutan melanggar hukum dan membuat gangguan Kamtibmas.
Kemudian, tidak menggunakan atribut perguruan diluar kegiatan resmi sesuai AD dan ART perguruan, segala bentuk pelanggaran hukum akan ditindak tegas atas nama pribadi dan tidak melibatkan atau membawa nama perguruannya.
AKP Subkhan berterima kasih kepada masyarakat yang berani segera melaporkan kejadian, sehingga kami dapat merespon cepat dan melokalisir tempat keributan sehingga tidak berkembang.
“Kami menghimbau kepada siapapun yang mempelajari ilmu bela diri dari perguruan manapun untuk tidak menyalahgunakan kemampuannya dengan melakukan perbuatan melanggar hukum. Terlebih dengan membawa nama perguruan karena itu akan merugikan diri sendiri dan orang lain termasuk nama baik perguruannya,” jelasnya.
“Kami pastikan tidak ada ruang untuk aksi kekerasan dalam bentuk dan atas nama apapun di wilayah Kabupaten Kudus, khususnya Kota Kudus. Kalau masih terjadi maka kami tidak akan segan-segan menindak sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Subkhan. (J02/A01)










