Jurnalpantura.id, Kudus – Video yang diduga bermuatan asusila dan melibatkan oknum pegawai RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus beredar luas di mesia sosial.
Video tersebut diketahui berasal dari rekaman CCTV di lingkungan RSUD Kudus. Rekaman CCTV itu kemudian direkam ulang menggunakan telepon seluler dan pertama kali diunggah ke media sosial TikTok melalui akun @ketutdewi_99.
Setelah itu, video menyebar luas dan diunggah ulang oleh sejumlah akun media online.
“Perlu dipahami bahwa rekaman CCTV di rumah sakit dibuat untuk kepentingan keamanan internal, bukan untuk disebarluaskan kepada publik,” ujar Pakar Hukum, Yusuf Istanto.
Rekaman tersebut juga berkaitan dengan privasi orang-orang yang terekam di dalamnya. Menyebarkan rekaman CCTV ke media sosial tanpa izin, terlebih jika mengandung unsur asusila, merupakan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam hukum Indonesia, setiap orang yang turut menyebarkan konten bermuatan asusila dapat dipidana, meskipun bukan sebagai pembuat atau pengunggah pertama.
Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang setiap orang menyebarluaskan atau menyiarkan konten pornografi atau yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda hingga Rp 6 miliar.
“Tindakan akun TikTok @ketutdewi_99 yang merekam layar monitor CCTV dan mengunggahnya ke ruang publik digital merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” terangnya.
Dalam regulasi tersebut, lanjut Yusuf, melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan.
Pelanggaran ketentuan ini diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE.
“Ketentuan tersebut tidak membedakan antara pengunggah pertama dan pihak yang mengunggah ulang, sehingga tindakan repost, share, atau publikasi ulang tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tandasnya.
Berdasarkan Pasal 406 KUHP Nasional, tindakan menyiarkan atau memamerkan tulisan/gambar yang melanggar kesusilaan di muka umum melalui teknologi informasi adalah tindak pidana.
Meskipun video tersebut diambil dari lingkungan internal RSUD, penyebarannya secara masif di media sosial mengubah ranah privat menjadi konsumsi publik yang melanggar hukum.
Rekaman CCTV adalah milik institusi yang diperuntukkan bagi kepentingan keamanan (security), bukan publikasi. Tindakan mengambil rekaman tersebut tanpa izin otoritas RSUD merupakan bentuk pencurian data/pelanggaran privasi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pihak RSUD dr. Loekmonohadi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi internal atas kebocoran data ini,” tambahnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak merekam, mengunggah, membagikan, maupun mengunggah ulang konten bermuatan asusila, sekalipun dengan alasan rasa ingin tahu, kepentingan informasi, atau karena konten tersebut sudah terlanjur viral.
Sikap paling tepat secara hukum adalah tidak menyebarkan dan segera menghentikan peredaran konten tersebut, serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum. (J05/A01)










