Ungkap Tiga Kasus Korupsi Selama 2025, Kejari Kudus Selamatkan Rp 1,27 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Intel Kejari Kudus Wisnu N. Wibowo dan Plh Kasi Pidsus Grahita Fidianto (Foto:JP)

Kasi Intel Kejari Kudus Wisnu N. Wibowo dan Plh Kasi Pidsus Grahita Fidianto (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengungkap tiga kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.

Total uang pengganti kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,27 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Wisnu N. Wibowo, menyampaikan perkembangan sejumlah perkara korupsi yang telah masuk berbagai tahapan hingga Desember 2025.

“Kasus pertama ialah korupsi anggaran APBDes Cendono, Kecamatan Dawe, yang dilakukan oleh oknum kepala desa berinisial UM. Perkara yang terjadi pada 2022–2023 itu kini masuk tahap penuntutan,” ungkapnya dihadapan awak media pada Rabu 10/12/2025.

Terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 571,24 juta, yang berasal dari hasil lelang sewa tanah kas desa tahun 2022 dan 2023.

Kasus kedua adalah penyimpangan dana hibah KONI Kudus periode 2021–2023. Kejari Kudus mencatat penerimaan uang pengganti ke kas negara (PNBP Kejaksaan RI) sebesar Rp 397,85 juta, serta setoran uang pengganti ke kas daerah Kudus sebesar Rp 107,7 juta.

Baca Juga :  Polemik Seleksi Pengisian Perades, Kejari Kudus Bentuk Tim Khusus

Kasus ketiga adalah korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tiga terpidana, masing-masing AAP, HY, dan RKH, telah dieksekusi dan membayar denda pidana masing-masing Rp 100 juta, dengan total Rp 300 juta.

Wisnu menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti ini merupakan langkah penting dalam menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian akibat korupsi.

Selain tiga kasus tersebut, Kejari Kudus juga menangani 18 perkara korupsi sepanjang 2025. Dengan rincian, 3 perkara tahap penyelidikan, 2 perkara tahap penyidikan, 3 perkara pra-penuntutan, 5 perkara penuntutan, 1 perkara upaya hukum, 4 perkara tahap eksekusi.

Wisnu berharap momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 menjadi pengingat bagi seluruh pejabat agar menjauhi praktik korupsi.

“Harapannya, para pejabat di Kudus tidak sekali-kali bermain dengan korupsi, sebagai wujud integritas dan menjaga nama baik daerah,” ujarnya. (J02/A01)

Berita Terkait

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus
Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum
Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus
Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus
Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas
Sempat Dipenjara, Anak yang Dilaporkan Curi Uang Ibu di Kudus Akhirnya Bebas
Jaga Kondusifitas Wilayah, Polres Kudus dan Kejari Perkuat Sinergi
Kejari Pati Eksekusi Terpidana Kasus Kekerasan terhadap Wartawan saat Liputan Pansus Hak Angket Sudewo
Berita ini 262 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 11:23 WIB

Arsul Sani Paparkan Empat Kewenangan MK dalam Dialog Konstitusi di Kudus

Selasa, 8 September 2026 - 19:39 WIB

Laporan Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kudus Berakhir, Kejari Tak Temukan Pelanggaran Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:04 WIB

Tangani Kenakalan Remaja, Polsek Jati Serahkan 11 Gangster Amerika ke Dinsos Kudus

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:36 WIB

Diduga Gelapkan Uang Kantor Rp50 Juta, Admin Provider Internet Dilaporkan ke Polres Kudus

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Rutan Kudus Beri Remisi 108 Warga Binaan, 5 Langsung Menghirup Udara Bebas

Berita Terbaru