Jurnalpantura.id, Kudus – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus mengungkap tiga kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Total uang pengganti kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,27 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Andi Metrawijaya melalui Kepala Seksi Intelijen, Wisnu N. Wibowo, menyampaikan perkembangan sejumlah perkara korupsi yang telah masuk berbagai tahapan hingga Desember 2025.
“Kasus pertama ialah korupsi anggaran APBDes Cendono, Kecamatan Dawe, yang dilakukan oleh oknum kepala desa berinisial UM. Perkara yang terjadi pada 2022–2023 itu kini masuk tahap penuntutan,” ungkapnya dihadapan awak media pada Rabu 10/12/2025.
Terdakwa telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 571,24 juta, yang berasal dari hasil lelang sewa tanah kas desa tahun 2022 dan 2023.
Kasus kedua adalah penyimpangan dana hibah KONI Kudus periode 2021–2023. Kejari Kudus mencatat penerimaan uang pengganti ke kas negara (PNBP Kejaksaan RI) sebesar Rp 397,85 juta, serta setoran uang pengganti ke kas daerah Kudus sebesar Rp 107,7 juta.
Kasus ketiga adalah korupsi Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tiga terpidana, masing-masing AAP, HY, dan RKH, telah dieksekusi dan membayar denda pidana masing-masing Rp 100 juta, dengan total Rp 300 juta.
Wisnu menegaskan bahwa pengembalian uang pengganti ini merupakan langkah penting dalam menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian akibat korupsi.
Selain tiga kasus tersebut, Kejari Kudus juga menangani 18 perkara korupsi sepanjang 2025. Dengan rincian, 3 perkara tahap penyelidikan, 2 perkara tahap penyidikan, 3 perkara pra-penuntutan, 5 perkara penuntutan, 1 perkara upaya hukum, 4 perkara tahap eksekusi.
Wisnu berharap momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 menjadi pengingat bagi seluruh pejabat agar menjauhi praktik korupsi.
“Harapannya, para pejabat di Kudus tidak sekali-kali bermain dengan korupsi, sebagai wujud integritas dan menjaga nama baik daerah,” ujarnya. (J02/A01)










