Jurnalpantura.Com, Kudus – Seperti diketahui sebagian besar daerah di Indonesia akan berlangsung perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Ada 171 Pilkada yang di gelar serentak besuk Rabu 27/06/2018.
Tak terkecuali dengan Kabupaten Kudus yang pada tahun 2018 ini menyelenggarakan Dua Pemilihan,yaitu Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kudus serta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Sebagaimana Keppres no 15 tahun 2018 tentang hari hari Pemungutan Suara sebagai hari libur Nasional, dengan tujuan agar masyarakat berkesempatan menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2018 dan menekan angka golput.
Untuk itu Sudiharti, kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, membuat edaran agar seluruh pasar tradisional menghentikan kegiatannya saat hari Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kudus 2018 dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang jatuh esuk hari, Rabu 26/06/2018 demi mensukseskan Pilkada Serentak 2018.
“Saya memang membuat surat edaran agar seluruh pasar tradisional menghentikan kegiatannya, demi mensukseskan penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kudus,” katanya, Selasa 26/06/2018 di kantornya.
Komentar