Jurnalpantura.id, Kudus – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah melantik Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Jum’at, 24/05/2024 pagi.
Ada 27 orang yang nantinya bertugas sebagai pengawas di 9 kecamatan se Kabupaten Kudus.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan memastikan, anggota Panwascam yang baru dilantik merupakan anggota baru dan tidak ada sistem titipan maupun rekomendasi.
“Tidak ada titipan atau rekomendasi, baik dari Ormas maupun pihak-pihak tertentu,” tegas Minan usai pelantikan anggota Panwascam, Jum’at 24/05/2024.
Mereka yang terpilih, lanjut Minan, merupakan hasil dari penilaian dan seleksi yang diikuti.

Para anggota Panwascam yang baru dilantik, memiliki tugas untuk mengawal jalannya Pemilu tahun 2024 ini. Baik itu pemilihan bupati-wakil bupati maupun pemilihan gubernur-wakil gubernur.
Sejumlah hal ditekankan Bawaslu Kudus kepada para anggota Panwascam. Mulai dari memahami tentang regulasi, menjaga netralitas, profesional, dan tanggung jawab.
“Memahami dan mengetahui regulasi sangat penting bagi teman-teman panwascam untuk menyukseskan jalannya Pemilu 2024,” ujarnya.
Tugas pertama Panwascam yang baru dilantik, yakni mengawasi proses pemutakhiran data pemilih (Coklit) yang akan segera dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tugas pertama, mengawasi Coklit yang dilakukan KPU,” terang Minan.
Usai pelantikan anggota Panwascam, kini Bawaslu Kudus membuka pendaftaran pengawas pemilu tingkat kelurahan/desa.
“Untuk kebutuhan pengawas desa/kelurahan, Bawaslu Kudus membutuhkan 132 orang sesuai jumlah desa dan kelurahan,” ungkap Minan. (J02/A01)










