Jurnalpantura.id, Kudus– KPU Kabupaten Kudus membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 secara terbuka.
Penerimaan pendaftaran PPK berlangsung selama 7 hari yaitu mulai pada hari Kamis (2/5) hingga Rabu (8/5).
“KPU Kabupaten Kudus membutuhkan 396 orang anggota PPS yang tersebar di 132 desa/kelurahan se-Kabupaten Kudus dimana tiap desa/kelurahan terdapat 3 orang anggota PPS. PPS tersebut nantinya akan menjadi perpanjangan tangan dari KPU Kabupaten Kudus selama melaksanakan tahapan Pilkada Tahun 2024,” kata Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol kepada wartawan.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan, lanjutnya, yakni pelamar merupakan Warga Negara Indonesia, telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili di wilayah kerja PPS, tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan minimal SMA, surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol serta surat pernyataan sesuai format yang telah disediakan.
Selain itu, pelamar wajib melakukan cek NIK melalui website infopemilu.kpu.go.id. Cek NIK ini dimaksudkan untuk memastikan apakah pelamar merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik atau tidak.
“Pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui website siakba.kpu.go.id dan mengirimkan dokumen fisik ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl Ganesha No.4 Purwosari Kota Kudus sebelum tanggal 11 Mei 2024.
Proses seleksi penerimaan anggota PPS dimulai dari tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis serta wawancara. Setelah pengumuman hasil wawancara, KPU Kabupaten Kudus akan menetapkan anggota PPS terpilih yang nantinya akan dilantik pada tanggal 26 Mei 2024,” terangnya.
KPU Kabupaten Kudus mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. (J06/A01)










