Masih ada Waktu, KPU Kudus Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024

- Jurnalis

Selasa, 7 Mei 2024 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol (Foto:JP)

Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol (Foto:JP)

Jurnalpantura.id, Kudus– KPU Kabupaten Kudus membuka pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Tahun 2024 secara terbuka.

Penerimaan pendaftaran PPK berlangsung selama 7 hari yaitu mulai pada hari Kamis (2/5) hingga Rabu (8/5).

“KPU Kabupaten Kudus membutuhkan 396 orang anggota PPS yang tersebar di 132 desa/kelurahan se-Kabupaten Kudus dimana tiap desa/kelurahan terdapat 3 orang anggota PPS. PPS tersebut nantinya akan menjadi perpanjangan tangan dari KPU Kabupaten Kudus selama melaksanakan tahapan Pilkada Tahun 2024,” kata Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol kepada wartawan.

Adapun persyaratan yang dibutuhkan, lanjutnya, yakni pelamar merupakan Warga Negara Indonesia, telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, berdomisili di wilayah kerja PPS, tidak menjadi anggota partai politik, berpendidikan minimal SMA, surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik dengan hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah dan kolesterol serta surat pernyataan sesuai format yang telah disediakan.

Baca Juga :  Witiarso Utomo Unggul di Survei Pilkada Jepara 2024, Analis Politik Sebut Faktor Penentu Kemenangan

Selain itu, pelamar wajib melakukan cek NIK melalui website infopemilu.kpu.go.id. Cek NIK ini dimaksudkan untuk memastikan apakah pelamar merupakan pengurus dan/atau anggota partai politik atau tidak.

“Pendaftaran dilaksanakan secara mandiri melalui website siakba.kpu.go.id dan mengirimkan dokumen fisik ke Kantor KPU Kabupaten Kudus Jl Ganesha No.4 Purwosari Kota Kudus sebelum tanggal 11 Mei 2024.

Proses seleksi penerimaan anggota PPS dimulai dari tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi tertulis serta wawancara. Setelah pengumuman hasil wawancara, KPU Kabupaten Kudus akan menetapkan anggota PPS terpilih yang nantinya akan dilantik pada tanggal 26 Mei 2024,” terangnya.

KPU Kabupaten Kudus mengajak masyarakat untuk ikut berkontribusi demi suksesnya penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024. (J06/A01)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah
86 Pemilih Luar Negeri Dicoktas, Bawaslu Kudus Terjunkan Tim Pengawas
Cetak Generasi Peduli Demokrasi, Bawaslu Kudus Lantik Pengurus Saka Adhyasta Pemilu 2026-2027
Unggul di Pilkada Kudus, Samani-Bellinda: Sudah Tidak Ada 01 dan 02, Tapi 3 Persatuan Indonesia
Didik HS: Jargon ‘Ngopeni Nglakoni’ Antar Luthfi-Yasin Menang Telak di Kudus
Unggul di Pilkada Kudus, Sam’ani Himbau Pendukung 01 Jangan Euforia Berlebihan
Pilkada Kudus 2024: Samani dan Hartopo Saling Unggul di TPS Masing-masing
Anggota Linmas TPS Desa Klaling di Kudus Meninggal Dunia
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Pilketos, 182 Pelajar Kudus Didorong Pahami Demokrasi Sejak Sekolah

Selasa, 23 Juni 2026 - 15:18 WIB

86 Pemilih Luar Negeri Dicoktas, Bawaslu Kudus Terjunkan Tim Pengawas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:07 WIB

Cetak Generasi Peduli Demokrasi, Bawaslu Kudus Lantik Pengurus Saka Adhyasta Pemilu 2026-2027

Kamis, 28 November 2024 - 14:17 WIB

Unggul di Pilkada Kudus, Samani-Bellinda: Sudah Tidak Ada 01 dan 02, Tapi 3 Persatuan Indonesia

Kamis, 28 November 2024 - 12:03 WIB

Didik HS: Jargon ‘Ngopeni Nglakoni’ Antar Luthfi-Yasin Menang Telak di Kudus

Berita Terbaru